Jakarta, Obsessionnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyatakan cuti dari kerjaanya. Ia mengaku ingin fokus pada kasus hukum yang tengah ia hadapi di Bareskrim Polri, dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh Pimpinan KPK sementara Johan Budi. Ia mengatakan Novel memang meminta izin untuk tidak masuk kerja, karena tengah menggugat Bareskrim, atas aksi penangkapan dan pengambilan barang-barang miliknya. Menurut Novel tindakan Bareskrim telah menyalahi aturan hukum.
“Dua sampai tiga hari ini Novel tidak masuk kerja, untuk mempersiapkan gugatan praperadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2015).
Rencananya, gugatan praperadilan itu akan diajukan pada sore ini. Novel sendiri merasa tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka disertai dengan aksi penangkapan lantaran dituding telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap para pencuri burung walet di Bengkulu 2004.
Melalui Tim kuasa hukumnya, Novel yakin gugatanya akan diterima. Sebab, dalan pasan 77 KUHP disebutkan bila proses penangkapan dan penyitaan tidak sesuai dengan prosedur, maka dikategorikan sebagai praperadilan. Termasuk salah satunya penahanan, penghentian penyidikan dan ganti rugi. (Albar)