
Tangsel, Obsessionnews – Pasangan Petahana Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie telah mengajukan surat permohonan cuti kampanye pemilihan kepala daerah(Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang. Namun, belum ada juga jawaban dari Gubernur Banten, Rano Karno.
“Surat resminya sudah kami sampaikan ke Gubernur (Banten),” ungkapnya. (Lihat juga: FOTO Airin-Benyamin Datangani KPUD Tangsel)
Dalam isi surat izin pengajuan cuti untuk keperluan kampanye, diakui Benyamin, kalau dirinya bersama Airin, akan di mulai sejak Minggu (20/9/2015) depan. Namun pelaksanaan cuti tidak dilakukan bersamaan.
Menurut Ben, dirinya telah sepakat dengan Ibu Airin, bahwa waktu untuk pengambilan cuti telah diatur secara bergantian. Agar tidak ada kekosongan kursi kepemimpinan dalam roda Pemerintahan di Kota Tangsel.
Apalagi ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas Aparatur Sipil Negara.
“Misalnya seminggu saya cuti buat kampanye, terus selanjutnya Ibu Airin yang ngantor. Begitupun sebaliknya, karena pada prinsipnya roda pemerintahan harus tetap berjalan,” terang mantan Kepala Bapeda Kabupaten Tangerang ini.
Keterangan Ben, dibantah oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Banten, Sitti Ma’ani Nina. Menurut dia, hingga hari ini surat rekomendasi cuti Airin– Benyamin belum diterima oleh pihaknya.
“Belum ada suratnya di meja kami. Padahal kalau ingin kampanye tertutup dan terbuka karena mereka petahana maka harus mengajukan cuti,” ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota perihal kampanye pemilihan oleh pejabat negara. Pada pasal 61 disebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya dan pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan cuti kampanye sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nina menerangkan jika sudah kelas bentuk kegiatan dan jadwal kampanyenya dari KPU, maka kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali harus segera mengajukan permohonan cuti ke Pemprov Banten.
Proses cuti, kata Nina, hanya dilakukan saat kampanye saja. “Jadi bukan selama masa kampanye sampai tanggal 5 Desember. Cuti dan kampanyenya pun tidak mesti berbarengan. Kalau yang kampanye hanya Ibu Airin, yang memerintah sementara wakilnya . Kalau berdua cuti, yang memimpin kota sementara ya sekretaris daerah,” katanya.
Menurut Mantan Karo Humas dan Protokol Provinsi Banten ini, proses izin cuti tidak akan lama. “Jika sudah diterima di kami dengan persyaratan yang dipenuhi akan langsung diteken Gubernur,” paparnya.
Untuk diketahui, masa kampanye para pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangsel sudah mulai berjalan sejak 27 Agustus lalu dan berlangsung hingga empat hari sebelum pencoblosan, tepatnya 5 Desember.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan telah mengundi penentuan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Selasa (25/8/2015) yang lalu.

Dari hasil pengundian, pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mendapat nomor urut 1, Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri nomor 2, dan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie nomor 3. (rez)