
Jakarta, Obsessionnews.com – Persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih akan terus digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), karena masih ada saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dihadirkan dalam kasus tersebut.
Namun, dalam persidangan sebelumnya pihak Ahok selalu menolak saksi ahli agama Islam dari JPU. Dua ahli yang dihadirkan sama sekali tidak mendapat pertanyaan dari pihak Ahok sebagai terdakwa. Ahli yang pertama diperiksa, Habib Rizieq Syihab ditolak dengan berbagai alasan, di antaranya dia dianggap tidak independen karena terlibat berbagai kegiatan yang mereka sebut ‘kegiatan kebencian terhadap Ahok’, terlibat berbagai kasus pidana dan lain-lain.
Sementara, ahli kedua Abdul Chair Ramadhan ditolak karena dia pengurus MUI Komisi Hukum dan Perundang-Undangan. Baik Habib Rizieq maupun Abdul Chair direkomendasi oleh MUI untuk menjadi ahli.
Salah seorang Pelapor Ahok yakni Pedri Kasman menilai sikap terdakwa dan penasihat hukumnya ini hanya mencari-cari celah untuk bermanuver dan membangun opini.
“Karena secara substansi di pokok masalah mereka sudah tidak bisa berkutik. Tak sedikitpun mereka bisa membantah tentang fakta kejadian 27 September 2016 itu,” ujar Pedri kepada media online di Jakarta.
Semua ahli juga dengan jelas dan tegas mengatakan bahwa ucapan Ahok itu bentuk penodaan terhadap agama Islam, baik ahli pidana, ahli bahasa apalagi ahli agama. Bagi pihak Ahok, setiap ahli yang berkaitan dengan MUI dianggap tidak independen, karena MUI dianggap pihak terkait yang mengeluarkan Pendapat Keagamaan yang menyatakan bahwa ucapan Ahok tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu itu adalah penodaan terhadap Ulama dan Alquran.
Selain dua saksi ahli agama tersebut, mereka juga menolak Amin Suma, Dr. Hamdan Rasyid. Bahkan Yunahar Ilyas yang hadir mewakili PP Muhammadiyah juga ditolak karena kebetulan juga Wakil Ketua Umum MUI. Namun, penolakan pihak Ahok itu semuanya dimentahkan oleh JPU dan hakim tetap melanjutkan persidangan. (Purnomo)