
Jakarta, Obsessionnews – Hari Kejepit Nasional (Harpitnas) yang jatuh hari ini, Senin (1/5/2015), ternyata masih ada pegawai negeri (PNS) yang bolos. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendata pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos pada hari ini.
“Yang urus BKD, dia ada hitungannya. Kalau dia struktural kita stafkan. Saya ingin terapkan satu sanksi baru yaitu TKD semua saya cabut,” tandas Ahok.
Ahok mengancam, apabila ada pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos akan diberikan sanksi tegas. Hal ini juga untuk menghentikan praktik hack mesin absen sidik jari yang dilakukan oknum pegawai.
“PNS yang terbukti tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi. Bagi pejabat struktual, akan langsung dicopot dari jabatannya. Sedangkan PNS biasa, tunjangan kinerja (TKD) selama satu bulan akan dicabut,” tegas Gubernur DKI.
Sanksi ini diterapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai akan diberi sanksi tegas jika tidak masuk kerja tanpa keterangan atau membolos.
Sanksi ini diterapkan karena pria yang beken disapa Ahok itu mencurigai ada oknum pegawai yang menghack mesin absen sidik jari untuk bisa membolos saat harpitnas.
“Kemarin orang absen pakai sidik jari pun bisa di-hack. Sudah kami temukan jadi memang ada beberapa oknum PNS yang nakal. Orangnya saya belum tahu tapi inspektorat sudah cek,” ungkapnya.
Sebagiamana diketahui, hari ini merupakan Hari Kejepit Nasional (Harpitnas). Setelah libur akhir pekan kemarin, besok merupakan libur nasional Hari Raya Waisak.
Berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, pegawai akan diberi sanksi tegas jika tidak masuk kerja tanpa keterangan atau membolos. Sanksi ringan berupa lisan dan tulisan. Jika mendapat sanksi lisan dari atasan, maka PNS DKI tidak akan mendapat TKD selama satu bulan. Sementara apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan. (Red)