
Prattama
Jakarta-Pemprov DKI Jakarta terpaksa harus mengkaji ulang pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) karena untuk membangun MRT tidak bisa serta merta lantaran ada Peraturan Pemerintah (PP) yang harus diikuti. “Harus dikaji lagi dan lebih teliti terkait proses perijinan pembangunannya,” kata wakil gubernur DKI, Basuki Cahaya Purnama atau Ahok di Jakarta, Kamis (11/4/2013).
“Gubernur mengira jika proses perijinan bisa langsung disetujui oleh pusat. Direksi kita juga nggak tau, pak gubernur pikirnya langsung disetujui aja. Jadi terkendala di administrasinya,” ujar Ahok.
Tahapan proses perijinan ini dimulai dari meminta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kemudian memohon ijin ke Bappenas barulah proyek ini bisa berjalan. Dengan terhambatnya proses pembangunan ini, Ahok akan berupaya dengan bekerja ekstra keras untuk segera mewujudkannya.
Sementara pemenang tender, dirinya sudah mengantongi nama pemenang namun dirinya belum bisa menginformasikan kepada publik karena mendagri dan Bappenas (Badan Pengawas Perencanaan Nasional) belum memberikan persetujuan. (rud)