
Jakarta, Obsessionnews.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Kamis (23/2/2017). Laporan itu masih ada hubungan dengan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51.
Ahok dilaporkan karena menyebut akan memberi nama jaringan internet terbuka alias wifi dengan nama Surat Al Maidah ayat 51. Ucapan itu ada dalam sebuah rekaman video di situs berbagi video Youtube. Pihak yang melaporkan adalah dua pengacara, yakni Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
Menurut Lubis, ucapan Ahok itu sama saja menghina agama Islam, ia mengatakan tidak semestinya Ahok menjadi Surat Al-Maidah 51 menjadi nama wifi. “Laporan itu terkait pemberian nama Al-Maidah di jaringan wifi,” ujar Lubis di Mabes Polri.
Ahok sendiri masih menjalani proses hukum kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia menjadi terdakwa dengan diancam hukuman lima tahun penjara. (albar)