
Prattama
Jakarta-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahya Purnama alias Ahok mengincar salah satu pengembang di kawasam superblok jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang hingga saat ini belum menyerahkan sekitar 20% dari luas lahan yang dimilikinya untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum. Ahok pun sudah menginstruksikan pengembang tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu dua bulan, jika tidak ingin izinnya dicabut pemprov DKI.
“Kita sudah tekan mereka. Makanya kalo mereka tidak mau bayar, kita akan lakukan langkah khusus. Kita sudah kirim surat kok. Pak Gubernur orangnya sabar, beda dengan saya,” ujar Ahok berapi – api di Balaikota, Jakarta Pusat. Rabu (12/06/2013).
Menurutnya, masih banyak pengembang yang belum memberikan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada publik. Hal inipun membuat ia berang dan menagih mereka untuk segera memberikan hal yang menjadi kewajiban bagi tiap pengembang tersebut. Padahal, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981, menyatakan bahwa setiap pengembang properti berkewajiban membangun fasos – fasum seluas 40% dari luas lahan yang dibangun untuk perumahan maupun kawasan komersial.