Sabtu, 20 April 24

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ormas Islam Teriak ‘Allahu Akbar’

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ormas Islam Teriak ‘Allahu Akbar’
* Massa ormas Islam mengawal sidang Ahok di depan auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (Foto: Kapoy/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar peradilan kasus penistaan agama untuk yang terakhirnya dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Di dalam gedung persidangan hakim sedang membacakan pertimbangan vonis putusan perkara. Sementara itu di luar gedung persidangan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang mengawal jalannya persidangan Ahok.

Ketika hakim menjatuhkan putusan vonis dua tahun penjara dalam persidangan Ahok, seruan ormas Islam pun menyebut takbir.

“Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan,” ujar anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Yang memberatkan, lanjut hakim, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan.

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung,” tambah hakim.

Mendengar hal tersebut, sontak seluruh ormas Islam yang mengawal jalannya persidangan berteriak takbir. “Allahu Akbar.. Allahu Akbar.. Allahu Akbar,” teriak ormas Islam di lokasi aksi.

Berdasarkan putusan vonis tersebut, Ahok secara sah terbukti bersalah, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

Setelah mendengar putusan vonis hakim terhadap Ahok, ormas Islam berangsuran membubarkan diri secara tertib dengan membaca sholawat. (Poy)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.