Selasa, 23 April 24

Ahok Digugat untuk Pasang Iklan Minta Maaf

Ahok Digugat untuk Pasang Iklan Minta Maaf
* Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016). (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Hari ini, Senin (5/12/2016) siang, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) telah mendaftarkan gugatan ganti kerugian kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bernomor register gugatan 593/Pdt.G/2016/PN.Jakut.

“Kami bertindak selaku kuasa hukum Habib Novel Bamukmin yang sekaligus juga merupakan pelapor utama dalam kasus pidana yang menjerat Ahok,” Jelas Ketua ACTA, Y Nurhayati SAg SH MH, bersama Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman SH MH.

Dasar gugatan ini adalah Pasal 98 KUHAP yang berbunyi, “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.”

Habib Novel Bamukmin yang merupakan seorang mubaligh merasa sangat dirugikan dengan pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah karena merasa distigma sebagai pembohong oleh Ahok. Kerugian yang diderita bersifat materiil dan juga sekaligus immateriil berupa rusaknya nama baik Penggugat.

“Kami berharap dengan pengabungan perkara perdata dan pidana ini persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan karena kami akan menjadi pihak yang juga bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut,” tandas Nurhayati.

Ia menegaskan, saat ini publik khawatir dengan keseriusan penegak hukum menjerat Ahok terkait kedekatan Ahok dengan pejabat-pejabat di institusi hukum.

Tuntutan utama dalam gugatan ini adalah:

1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah);

2. Menghukum Tergugat dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap memasang iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional dengan redaksi:

SURAT PERMINTAAN MAAF

Terkait dengan pidato saya di Kepulauan Seribu tanggal 26 September 2016 yang lalu, Saya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan ini menyatakan :

1. Saya menyesal dan mengakui bersalah secara hukum karena telah menyampaikan kalimat-kalimat, “Karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho. Itu hak Bapak Ibu ya. Jadi kalau Bapak Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya.”

2. Saya akui bahwa saya menyampaikan ucapan tersebut pada poin 1 hanya untuk mendapat dukungan umat Islam di DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Saya menegaskan bahwa ucapan saya tersebut pada poin 1 adalah tidak benar karena memang tidak ada ulama yang membohongi dan membodohi umat dengan menggunakan Surat Al Maidah 51.

3. Saya meminta maaf kepada Habib Novel Chaidir Hasan, seluruh ulama dan seluruh umat Islam atas perbuatan saya tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.