Kamis, 25 April 24

Ahok Cabut Bading, Jangan Skenario Ajukan PK

Ahok Cabut Bading, Jangan Skenario Ajukan PK

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Dewan Kehormatan Konggres Advokat Indonesia (KAI) Dr Eggi Sudjana SH MSi berpendapat, setelah mendengar dan membaca berita melalui berbagai media tentang Ahok Cabut Bandingnya, jika berita tersebut itu benar maka mempunyai konsekuensi logisnya secara hukum, bahwa Ahok TIDAK boleh lagi ditempatkan dalam penjara Mako Brimob karena sudah berupa keputusan Hakim yang berkekuatan Hukum Tetap.

“Jadi Ahok SUDAH menerima putusan hakim yang menyatakan penjara 2 tahun dengan langsung masuk tahanan. Jadi, statusnya sudah menjadi Narapidana sebagai Penista Agama,” tegas Eggi Sudjana dalam pernyataannya di whatsAap, Senin malam (22/5/2017).

Disamping itu, lanjutnya, sudah tidak relevan lagi atau bahkan TIDAK DIBENARKAN secara Hukum bila ada yang mengajukan agar Ahok menjadi tahanan kota sebagai yang diajukan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan juga gerakan yang meminta Ahok dibebaskan.

“Namun patut diduga ada skenario lain dengan mencabut banding bisa saja Ahok nanti melakukan PK (peninjauan kembali), dan jika ini Ahok lakukan maka jelas Ahok telah MEMPERMAINKAN HUKUM karena sejatinya dengan cabut banding Ahok dianggap sudah menyadari kesalahannya dan karenanya menerima hukuman 2 tahun penjara tersebut,” tandas Eggi.

“Mari kita sangka baik, semoga memang benar Ahok telah menyadari kesalahannya dan ikhlas menerima hukuman itu, juga Ahoker diharapkan punya kesadaran yang sama dengan Ahok nya,” tutur Eggi di Mekah dalam rangka umroh dampingi Habib Rizieq Shihab. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.