Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Ahok Bisa Jadi Tersangka Kasus Hina Al-Quran

Ahok Bisa Jadi Tersangka Kasus Hina Al-Quran
* Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Jakarta, Obsessionnews.com – Berita tentang Ahok, panggilan akrab Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang minta maaf  terkait kasus pernyataannya yang  dinilai  menghina Al-Quran surat Al Maidah ayat 51, menjadi trending topic di Google Trends wilayah Indonesia tiga hari berturut-turut, yakni Senin (10/10/2016) hingga Rabu (12/10). Pantauan  Obsessionnews.com Rabu ini hingga pukul 7.43 WIB berita tersebut dicari lebih dari 10.000 kali.

d0658214-2c07-4998-9814-040c2047d5c3

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait ucapan Ahok. MUI menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Pernyataan sikap tersebut diteken oleh Ketua Umum KH MUI Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas pada Selasa (11/10).

Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin.
Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin.

MUI menyatakan,  Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

MUI menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

Menurut MUI, penyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka MUI menilai pernyataan Ahok dikategorikan  menghina Al-Quran dan atau  menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

https://www.youtube.com/watch?v=MchL1Lip2q8

Sementara itu Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang terdiri dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah mengatakan, status Ahok bisa dinaikkan menjadi tersangka.

“Angkatan Muda Muhammadiyah berpendapat terdapat dua aspek hukum yang dapat diambil dalam kasus ini. Pertama bahwa pendapat yang dikeluarkan MUI merupakan suatu keterangan ahli, sehingga hal tersebut sesuai dalam KUHAP pasal 185,” kata AMM dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10).

Kedua, dengan adanya keterangan ahli, menurut AMM, sudah terkumpul bukti permulaan yang cukup, sehingga status Ahok dapat dinaikkan menjadi tersangka. Untuk itu Ahok meminta pihak kepolisian bertindak sesuai dengan KUHAP.

Ahok mengakui kesalahannya atas pernyataannya tentang Al-Quran surat Al Maidah 51. Untuk itu calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 ini meminta maaf kepada umat Islam.

“Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10).

Sebuah potongan video yang diunggah akun Lawan Ahok di Youtube pada Rabu (5/10), menampilkan Ahok yang mengatakan bahwa Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 51 sebagai kitab yang membodohi umat Islam. Ahok menyampaikan hal itu di hadapan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa (27/9). Pernyataan Ahok tersebut menyulut kemarahan umat Islam.

Salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bereaksi keras adalah Front Pembela Islam (FPI). Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab mengajak umat Islam melakukan aksi membela Islam dan menangkap Ahok, yang diduga menista agama Islam.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memposting ajakan kepada umat Islam untuk menangkap Ahok di akun Twitternya,@syihabrizieq, Minggu (9/10/2016).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memposting ajakan kepada umat Islam untuk menangkap Ahok di akun Twitternya,@syihabrizieq, Minggu (9/10/2016).

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memposting ajakan kepada umat Islam untuk menangkap Ahok di akun Twitternya,@syihabrizieq, Minggu (9/10).

Ayo turun “AKSI BELA ISLAM, TANGKAP AHOK PENISTA AGAMA” Jumat, 14 Okt 2016. Sholat Jum’at di Istiqlal, Longmarch ke Bareskrim & Balai Kota,” kicau Rizieq di akun Twitternya, @syihabrizieq, Minggu (9/10/2016).

Menurut Rizieq, yang harus ditangkap polisi adalah Ahok, bukan netizen yang memberi info kepada publik. Adapun netizen yang dimaksudnya adalah Buni Yani. Buni lewat akun Facebooknya diduga sebagai pihak pertama penyebar potongan video pernyataannya Ahok tentang surah Al Maidah ayat 51. (@arif_rhakim)

Baca Juga:

MUI Nyatakan Ahok Hina Al-Quran dan Ulama

Ahok Minta Maaf ‘Trending Topic’ di Google

Akhirnya, Ahok pun Minta Maaf!

‘Saya Minta Maaf’ Jadi Trending Topic di Twitter

MUI Minta Polri Tangkap Ahok Karena Lecehkan Agama Islam

Habib Rizieq Ajak Umat Islam Tangkap Ahok

Parmusi Akan Tuntut Ahok tentang Penistaan Agama Islam

Ahok, Surat Al Maidah 51 dan Kemarahan Umat Islam

Pengadilan yang Tentukan Ahok Menista Agama Atau Tidak

Pentolan FPI Ingin Tangkap Ahok

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.