
Prattama
Jakarta- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sedang berpacu dengan waktu untuk mengerjakan proyek MRT kembali harus menunggu surat ijin rekomendasi pengerjaan proyek dari pihak DPRD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kan ada dua surat, rekomendasi DPRD dan mendagri. DPRD cepet. Yang satu kan mendagri yang mesti koordinasi dengang menkeu (menteri keuangan). Bayangkan! Hari ini kita minta kirim surat terus ketemu,” ujar pria yang biasa disapa Ahok ini di Balaikota, Jakarta Pusat. Jumat (12/04/2013)
Ahok menjelaskan butuh waktu 42 hari dari diumumkan siapa pemenang tender ke penandatangan kontrak proyek. “42 hari itu dari diumumkan ke kontrak itu betul – betul butuh 42 hari ada syarat – syaratnya,” katanya.
Ketika ditanya wartawan apakah persoalan MRT ini mundur atau tidak, dengan sedikit berkelakar Ahok mengaku tidak punya istilah yang tepat untuk memberikan pernyataan kepada media online.
“Pokoknya saya tidak ketemu kalimat online yg tepat untuk itu. Nanti banyak orang yang protes kenapa ini mundur – mundur lagi. Untuk itu saya nggak bilang mundur. Saya cuma bilang itu dari pengumuman ke kontrak butuh 42 hari kerja,” jelasnya. (rud)