Rabu, 29 Maret 23

Ahok Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli Meringankan

Ahok Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli Meringankan
* Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Jakarta, Obsessionnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) masih akan kembali menggelar persidangan yang ke-15 atas kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2017) besok.

Pada persidangan besok, kuasa hukum Ahok akan menghadirkan tiga saksi ahli lagi yang meringankan bagi Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama tersebut. Tiga saksi ahli tersebut ada KH Ahmad Ishomuddin sebagai ahli agama Islam, Prof Dr Rahayu Surtiati selaku ahli bahasa Indonesia dan C Djisman Samosir yang dihadirkan sebagai ahli hukum pidana.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Ahok telah menghadirkan Juhri, yakni mantan Ketua Panwaslu Kab Belitung 2006-2007, Suyanto, driver keluarga, Fajrun, teman yang pasti mengetahui tentang fakta-fakta di lapangan dan ahli pidana Prof Edward Omar Sharif dari UGM.

Keempat saksi yang dihadirkan dimintai keterangan terkait dengan latar belakang kehidupan  Ahok. Selain itu, saksi fakta akan menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu bukanlah upaya untuk menistakan agama.

Ahok didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Ketika itu calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 ini antara lain mengatakan,“… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya?”

Ucapan pria yang beragama Kristen Protestan ini membuat umat Islam tersinggung dan melaporkannya ke polisi. Akhirnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016), sehari setelah dilakukan gelar perkara. Meski telah menjadi tersangka Ahok tidak ditahan. Ia hanya dicekal ke luar negeri.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

MUI  dalam pernyataan sikap keagamaan yang ditandatangani Ketua Umum Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas pada Selasa (11/10/2016), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Sehari sebelumnya Ahok meminta maaf kepada umat Islam. “Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan wmohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin (10/10/2016).

Meski Ahok telah meminta maaf, umat Islam tetap menuntut ia harus diproses secara hukum. Ucapan Ahok di Kepulauan Seribu menimbulkan gelombang protes di berbagai daerah di Indonesia. Di Jakarta, misalnya, berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar unjuk rasa damai yang berlabel Aksi Bela Islam (ABI)  pada Jumat (14/10/2016), ABI jilid 2 pada Jumat (4/11/2016), dan ABI jilid 3 pada Jumat (2/12/2016).

Polisi melimpahkan kasus Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016) mengatakan, perkara Ahok dinyatakan P21. P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

Selanjutnya Kejagung memanggil Ahok pada Kamis (1/12/2016). Umat Islam berharap Kejagung menahan Ahok. Tetapi, harapan tinggal harapan. Ahok ternyata tidak ditahan! Hari itu juga Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Status Ahok berubah menjadi terdakwa saat menjalani sidang perdana pada Selasa (13/12/2016). (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.