Kamis, 25 April 24

Ahmad Khozinudin: Kami Dapat Kezaliman dari Penetapan Majelis Hakim

Ahmad Khozinudin: Kami Dapat Kezaliman dari Penetapan Majelis Hakim
* Salah satu penasihat hukum UFO, Ahmad Khozinudin (tengah).(Foto: Dok OMG)

Obsessionnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar persidangan tiga ustaz yang menjadi terdakwa kasus dugaan terorisme, yaitu Ustaz Farid Ahmad Okbah atau yang akrab disapa UFO, Ustaz Ahmad Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al Hamat, pada Rabu (21/9/2022). Sidang kala itu pembacaan putusan sela yang dilakukan oleh majelis hakim di ruang sidang PN Jaktim.

Usai persidangan, salah satu penasihat hukum tiga terdakwa, Ahmad Khozinudin, menyampaikan, hakim yang mengadili UFO adalah hakim yang zalim.

“Hakim yang mengadili Ustaz Farid Okbah ini hakim zalim. Kenapa zalim? Untuk kedua kalinya hakim ini menyatakan bahwa kami sudah merencanakan sidang ini untuk dilakukan dengan pemeriksaan saksi dan ahli secara online,” ujar Khozinudin dikutip dari channel TVOMG News, pada Selasa (27/9).

Baca juga: Penasihat Hukum UFO Minta Ganti Hakim dalam Persidangan

Itu pula yang pertama kali Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Ahmad Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al Hamat tidak dihadirkan secara langsung.

“Alasannya kami sudah merencanakan persidangan ini seluruhnya secara online. Di mana letak keadilannya? Saya sudah berulangkali menyatakan kalau proses dan prosedurnya seperti ini,” jelasnya.

Menurut Khozinudin, ini sama saja merampas hak terdakwa untuk mendapatkan persidangan yang terbuka, adil, dan transparan. “Dikatakan berulang-ulang kami diberikan mengakses terdakwa sebagai kuasa hukum bahkan keluarga. Faktanya kemarin itu saya yang menjadi saksi langsung yang mengantarkan istri ustaz Anung Al Hamat. Tidak bisa bertemu juga. Padahal asal 60-61 jelas mengatur bebas bertemu dengan keluarga dan bebas bertemu dengan pengacara.

“Kembali lagi kita mendapatkan, mohon maaf saya katakan, ini kita mendapatkan kezaliman dari penetapan majelis hakim. Padahal majelis hakim berdasarkan kewenangannya  juga punya wewenangan untuk menetapkan, memindahkan penahanan ustaz Farid Ahmad Okbah, ustaz Anung Al Hamat, dan ustaz Zain ke rutan yang lainnya, yaitu rutan di bawah naungan Kemenkumham bukan rutan Cikeas. Sekarang saya tanya, rutan Cikeas kewenangan siapa? Kalau kewenangan ada di Densus, ini sekarang kewenangan bukan pada penyidik, itu kewenangannya di mana?” tanya Khozinudin.

Baca juga: Soal Tempat Peradilan UFO, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Sungguh Tidak Beralasan

Dia mengatakan, tentang itu di KUHP sudah diatur, terdakwa itu juga boleh mendapatkan fasilitas penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Jadi tahanan kota bisa, tahanan rumah juga bisa.

“Ini kita lawyer ngak mau aneh-aneh, ngak mau muluk-muluk, atau minta ditangguhkan, ngak, hanya minta dipindahkan, tetap di sel, tetap dipenjara. Tapi kalau selnya kalau di rutan Salemba, kita lebih leluasa berkunjung, bukan di rutan sel Cikeas yang tidak jelas,” ungkapnya.

Bahkan, Khozinudin juga mendengar yang sudah di eksekusi dan sudah divonis inkrah tetap saja masih ditaruh di Cikeas. Kewenangannya seharusnya di lapas atau lembaga pemasyarakatan.

“Kalau model seperti ini terus dipertahankan. Mohon maaf, saya bisa katakan sebelum putusan ini keluar, sudah jelas nanti akan dipersiapkan putusan yang zalim. Kenapa? Sejak proses diperlakukan secara zalim,” katanya.

Dia mengaku, sudah menyampaikan secara terbuka kepada majelis hakim. Sebetulnya majelis hakim mempunyai kewenangan, tapi kewenangan itu tidak digunakan untuk memberikan keadilan kepada terdakwa.

“Paling tidak dalam proses persidangan dan kami meragukan, apakah nanti majelis hakim menggunakan kewenangan untuk memberikan keadilan pada pemberian keputusan kepada terdakwa,” pungkasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.