Sabtu, 20 April 24

Agus Kroto Sah Jadi Tahanan

Agus Kroto Sah Jadi Tahanan

Semarang, Obsessionnews – Posisi perkara korupsi penyaluran dana bansos Pemprov Jateng tahun 2011 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,032 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jateng, Agoes Soeranto (AS) alias Agus Kroto atas perkara sudah resmi memiliki kekuatan hukum tetap (Inchracht).

“Putusanya perkara Agus Kroto sudah resmi Inchracht. Setelah berunding dengan pimpinan, kami rasa putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan kami,” kata Jaka Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Agus Prastowo melalui Slamet Widodo, Minggu (3/4/2016).

Pasalnya, masa pikir-pikir yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang kepada terdakwa selama 1 minggu telah habis. Dengan begitu, AS kini resmi divonis pidana selama 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara.

Namun, penyidik Kejati Jateng masih punya satu pekerjaan rumah, melimpahkan berkas perkara tersangka Nurul Huda (NH) yang merupakan senior aktivis pada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Melihat penanganan perkara tersebut Koordinator Bidang Kinerja Aparat Penegak Hukum pada Komunitas Pemerhati Korupsi (KOMPAK) Jawa Tengah, Yusuf Isyrin Hanggara meminta penyidik Kejati Jateng segera melimpahkan berkas perkara Nurul Huda ke pengadilan.

“Seharusnya Kejati Jateng segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor, tujuanya agar publik tahu dan bisa memantau perkembangan perkara itu, jangan malah cuma bisa menetapkan tersangka didepan media massa,” kata Yusuf.

Ia pun meminta penyidik Kejati Jateng agar secepat mungkin menemukan aktor intelektual kemana dana bansos tersebut mengalir.

“Siapa dalang adanya korupsi bansos ini harus ditemukan. Kerugian negara dalam perkara tersebut ada miliaran rupiah jadi harus diusut tuntas,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat terlibat aktif memantau perkembangan kasus bansos. Sebab, penanganan kasus perlu dikawal oleh publik karena sarat permainan para oknum.

“Jangan sampai Kejati Jateng hanya cenderung menahan para tersangka yang pinggiran saja. Sementara aktor intelektual didiamkan bahkan tidak diperiksa karena ada sesuatunya,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Imang Job Marsudi menyatakan jika Nurul Huda terus meyangkal terkait rekening yang digunakan sebagai miliknya saat diperiksa. Perkara ini diketahui juga menyeret junior dari Nurul Huda yang perkaranya lebih dahulu dinyatakan Inchracht (berkekuatan hukum tetap) oleh pengadilan, yakni, Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Musyafak, Farid Ihsanudin dan Agus Khanif. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.