Jakarta, Obsessionnews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan DPP Partai Golkar hasil versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) atas Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono (AL).
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono (AL) menyatakan, tidak terima dan akan banding.
“Saya tidak terima dan saya akan banding,” ujar Agung usai putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Agung dalam sidang putusan tersebut, terlihat tidak banyak bicara. Ia terus berjalan menuju mobilnya dan meninggalkan kerumunan awak media yang mencoba menggali pernyataanya atas putusan ini.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu AL. Di samping pula meminta agar Menkumham Yasonna H Laoly mencabut SK tersebut.
“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM,” ujar Teguh dalam putusannya.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim PTUN memutuskan mengabulkan sebagian gugatan kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai beringin dibawah kepemimpinan Agung Laksono.
Majelis Hakim PTUN memerintahkan Menkumham selaku Tergugat mencabut SK tersebut karena dinilai bertentangan dengan undang-undang. (Purnomo)