Sabtu, 27 Juli 24

Agenda Utama DPD, Dorong MPR Amandemen UUD 45

Agenda Utama DPD, Dorong MPR Amandemen UUD 45

Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tetap mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengamandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terutama mengenai kewenangan DPD RI yang terbatas. Yaitu hanya sebatas mengusulkan, tidak bisa mengambil keputusan.

“Sudah lebih dari 10 tahun DPD RI melakukan pembahasan untuk amandemen UUD 45, tapi sampai saat ini belum teralisasi. Maka agenda utama DPD RI periode saat ini adalah mengamandemen UUD 45,” ujar GKR Hemas dalam acara diskusi bertajuk ‘Peran Media Massa dalam Penguatan DPD RI’  di resoran pulau dua, Senayan, Jakarta, Selasa  (4/11/2014)..

GKR Hemas mengungkapkan, kepentingan politik yang lebih kental dari pada kepentingan bangsa merupakan kendala DPD RI mengupayakan amandemen. “Ini (amandemen) bukan menuntut kewenangan DPD RI saja, tapi banyak sistem yang harus dibenahi dan amandemen ini nantinya tidak hanya berlaku 10-20 tahun saja,” ungkapnya.

Untuk memperjuangkan amandemen ini, tutur dia, butuh satu pemahaman bersama antara MPR, DPR dan DPD RI bahwa kepentingan bangsa diutamakan. Begitu juga bagi anggota-anggota dewan, terutama anggota DPD RI yang baru saat ini bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam melakukan pembahasan APBN dan lainnya.

“Anggota DPD RI periode 2014-2019, potensinya luar biasa. Banyak anggota muda punya semangat membantu daerah,” katanya.

Dia menyebutkan, banyak terobosan yang dilakukan pihaknya selama dua periode anggota DPD RI yang lalu, dimana DPD RI sudah mempunyai pengawasan anggaran di daerah. Dalam hal legislasi, katanya, DPD RI juga sudah mengusulkan UU kepada DPR yang akhirnya disahkan menjadi UU seperti UU Kelautan, UU Desa dan lainnya.

“UU desa itu 80 persen materinya dari DPD. Kami ingin mensejahterakan masyarakat di desa yang apabila dapat dilakukan amandemen, maka kita nantinya bisa mensejahterakan masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya.

GKR Hemas juga menegaskan, amandemen ini harus terwujud pada masa periode 2014-2019. Sebab, dia mengaku alasan dirinya kembali maju sebagai senator adalah ingin memperjuangkan amandemen UUD 45 agar terjadi pemeratan pembangunan di seluruh Indonesia.

“Ini juga sesuai dengan rencana pemerintah bahwa membangun kelautan dan kepulauan,” pungkasnya. (Pur)

 

Related posts