Rabu, 22 Maret 23

Agenda Busuk Koruptor dan Politisi Jadikan KPK ‘Mayat Hidup’

Agenda Busuk Koruptor dan Politisi Jadikan KPK ‘Mayat Hidup’

Jakarta, Obsessionnews – Meski dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berstatus tersangka dalan tindak pidana umum oleh Kepolisian, KPK tidak boleh berhenti untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus kasus korupsi yang telah merugikan negara triliunan rupiah.

“Apalagi kalau kasus korupsi itu sudah berhasil dibawa ke persidangan dan sudah ada yang dijatuhi hukuman berat, tetapi aktor utamanya belum dikerangkeng. Selain itu, juga kasus-kasus korupsi yang sudah ada ditetapkan sebagai tersangka harus dipercepat penyidikannya oleh KPK,” tegas Direktur Executif Indonesia Development Monitiring (IDM) Fahmi Hafel Sip, kepada Obsessionnews, Rabu (18/2/2015).

“Jika secara administratif KPK tidak bisa menetapkan para elit politik dan birokrat karena dua komisioner KPK menjadi tersangka maka KPK bisa melakukan join force dengan kejaksaan Agung agar kasus kasus tersebut bisa dilimpahkan hingga tahapan penuntutan,” tambahnya.

Adapun kasus-kasus korupsi yang harus dipercepat untuk dibongkar dan dapat meyeret para aktor utamanya, lanjutnya, seperti kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang diduga melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto, kasus bailout Bank Century yang sudah berhasil memenjarakan pelakunya tapi aktor utama belum diperiksa.

Kemudian, kasus Multi years pembangunan proyek PON di Riau yang sudah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada  mantan Gubenur Riau Rusli Zaenal sementara pelaku lainnya yang diduga aktor utamanya belum ditindaklanjuti seperti Setya Novanto yang diduga juga ikut terlibat ketika dalam persidangan Rusly Zainal terkuak adanya peran Setya Novanto.

“Serta  dalam kasus kardus durian yang tertangkap tangan di Depnaker tahun 2010 yang didalam persidangannya juga ada dugaan keterlibatan Eks Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar. Juga kasus Eks Menteri Agama Suryadharma Ali serta kasus pembelian lokomotif bekas  dari Jepang yang sudah menghukum mantan Dirjen Perkereta apian yang juga diduga bisa menarik Eks Menhub Hatta Rajasa,” paparnya.

Meski demikian, Fahmi berharap, meski KPK dalam keadaan tidak stabil karena saat ini para penyidik dan birokrat di KPK tidak boleh pasif untuk tetap melakukan aktivitas pemberantasan korupsi yang selalu diharapkan oleh masyarakat.

IDM juga berharap kepada masyarakat dan Jokowi  untuk tetap mempertahankan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang sudah teruji. “Sebab parab elit politik korups punya agenda busuk untuk membuat KPK menjadi lemah secara administratif dan seperti menjadikan KPK sebagai mayat hidup dalam melakukan tugad pemberantasan korupsi,” duga Fahmi. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.