
Jakarta, Obsessionnews.com – Selisih tarif yang lebih murah membuat para pengguna jasa angkutan logistik masih lebih memilih menggunakan jasa angkutan darat atau menggunakan truk, ketimbang menggunakan moda kereta api.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2012, tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air, kereta api angkutan barang dikenakan pajak 10 persen.
“Saat ini pihak kami juga sedang mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapuskan pajak tersebut agar moda transportasi kereta api angkutan barang bisa bersaing dalam hal tarif, sehingga dapat tumbuh,” kata Direktur Komersial dan IT PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Kuncoro Wibowo, di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Kuncoro mengatakan jasa angkutan umum yang dimaksud dalam PMK 80/2012 itu adalah jasa angkutan umum di jalan serta jasa angkutan umum kereta api penumpang dan barang.
Pihaknya juga telah mengusulkan penghilangan atau penurunan besaran faktor prioritas (FP), dalam penentuan tarif tax access charge (TAC), serta meminta agar tidak dikenakan PPN 10 persen.
“Dengan begitu, tarif angkutan barang melalui kereta api menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan moda darat lainnya, seperti truk, yang sebagian besar tanpa PPN,” ujarnya.
Dalam hal tarif, perbandingan antara tarif kereta api dan moda angkutan darat (trucking) di Indonesia saat ini, masih cukup jauh. Angkutan kereta api barang mengenakan tarif sebesar Rp6.363.760 (termasuk PPN 10 persen), untuk pengiriman di bawah 500 kilometer.
Sementara dengan menggunakan truk, tarifnya hanya sebesar Rp4.250.000, sehingga para pengusaha jasa angkutan barang lebih memilih menggunakan moda trucking dibandingkan kereta api. (Has)