Jumat, 26 April 24

Adhie: Yang Adukan Pimpinan KPK Bisa Dipidana

Adhie: Yang Adukan Pimpinan KPK Bisa Dipidana

Jakarta, Obsessionnews – Semua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dijadikan tersangka, apalagi dipidana, atas dugaan atau tuduhan telah melakukan tindak pidana yang diduga dilakukan yang bersangkutan sebelum terpilih dan menjabat komisioner KPK.

Hal ini disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi di Jakarta, Sabtu pagi (7/2/2015).

“Makanya, terkait penetapan pimpinan KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri, serta kemungkinan hal sama terjadi pada komisioner KPK lainnya (Abraham Samad, Adnan Pandu dan Zulkarnain) karena diadukan juga ke Bareskrim, harus dianggap ilegal karena melanggar azas kepatutan dan mengada-ada,” tegasnya.

Menurut Jubir presiden era Gus Dur ini, komisioner KPK hanya bisa dijadikan tersangka apabila tindak pidana yang dituduhkannya dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat komisioner KPK.

Pada kondisi seperti itulah, jelas Adhie, pasal 33 ayat 2 UU No 30/2002 Tentang KPK (yang berbunyi: Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya) bisa diberlakukan.

“Kalau tidak, setiap saat mereka gampang disuruh mundur oleh orang-orang yang memiliki kewenangan memberikan status tersangka. Kalau tidak terbukti memang bisa kembali menjabat. Tapi kan utk menangkis tuduhan itu, memerlukan waktu panjang dlm proses pengadilannya,” tandasnya.

Sebab, lanjut dia, bukankah panitia seleksi calon pimpinan KPK (2011-2015) yang dipimpin Menkumham (waktu itu) Patrialis Akbar telah memberi kesempatan cukup lama kepada masyarakat guna melaporkan kemungkinan adanya tindak pidana atau perbuatan tercela yg pernah dilakukan para kandidat itu.

“Kita ingat, Menkumham mengumumkan 8 (delapan) kandidat pimpinan KPK pada 18 Agustus 2011 untuk fit and proper test di DPR. Sedang Komisi Hukum DPR baru menetapkan empat (4) pimpinan KPK terpilih pada pekan pertama Desember, dan Presiden melantiknya seminggu kemudian (16/12/11),” ungkap Adhie

“Karena masyarakat sudah diberi cukup waktu untuk mengoreksi hasil seleksi pansel, maka cukup alasan bagi komisioner KPK untuk memperoleh impunity(kekebalan hukum) atas perbuatan tercela maupun pelanggaran hukum yang kemungkinan terjadi/dilakukan pada saat sebelum terpilih,” tambahnya.

Menurut Adhie, hal ini penting agar mereka tidak disandera (blackmail) oleh kasus-kasus lama sehingga mengganggu konsentrasi dan komitmen dalam menegakkan hukum. Kalau memang pelanggaran hukumnya serius, bisa dilakukan tindakan hukum setelah mereka selesai masa jabatannya. “Apabila khawatir terganjal oleh tenggat waktu (kadaluwarsa) yang bisa menggugurkan proses hukum, maka masa tugasnya (di KPK) bisa saja dianggap tidak berlaku,” terangnya.

Namun, tutur Adhie, aparat penegak hukum sebenarnya bisa mempidana orang-orang yang mengadukan tindak pidana pimpinan KPK atas perbuatan yang dilakukan jauh sebelum menjabat, padahal mereka tahu sejak masih dalam proses seleksi, maka mereka bisa didakwa melanggar KUHP pasal 165 (menutup-nutupi kejahatan). Apalagi bila melaporkannya setelah terlapor sudah bertahun-tahun menjadi komisioner KPK.

“Perlakuan yang sama (impunity seperti komisioner KPK) seharusnya diberikan juga kepada para komisioner Komite Pemilihan Umum )KPU), Komisi Yudisial (KY) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang rawan di-blackmail, karena keputusannya sangat strategis,” bebernya.

“Yang Mengadukan pimpinan KPK bisa dipidana!” seru Koordinator GIB. (Ars)

Related posts