Kamis, 25 April 24

Ada Usul Anggaran KPK dan Polri Disandera, Pansus Tidak Masalah Negara Gaduh

Jakarta, Obsessionnews.com– Anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mukhamad Misbakhun tidak mempersoalkan negara gaduh apabila Komisi III DPR melakukan penyanderaan anggaran KPK dan Polri pada tahun 2018.

Hal ini menyusul sikap KPK dan Polri yang tidak mau mengindahkan perintah Pansus Hak Angket agar bisa menghadirkan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani, yang sudah menjadi tahanan KPK.

“Ya enggak apa-apa (gaduh), mereka maunya gaduh,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Misbakhun mengatakan, jangan menyalahkan DPR kalau dianggap melanggar hukum. Sebab KPK dan Polri sendiri dianggap melawan hukum. Jika benar ditahan, maka kedua lembaga penegak hukum itu terancam tidak punya anggaran. “Ya enggak punya (anggaran) lah. Silakan menikmati,” tuturnya.

Politisi Golkar ini menyayangkan sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang enggan membantu pansus untuk memanggil paksa Miryam. Padahal kata dia, jelas semua sudah diatur dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2015.

“Bagaimana pun juga parlemen harus punya kekuatan. Kekuatannya apa, apabila orang tidak menghormati panggilan parlemen, siapa yang akan menjalankan,” tutur Misbakhun.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya mengakui bahwa dalam undang-undang itu diatur hak DPR meminta bantuan polisi. Namun, ia menilai aturan itu masih belum jelas. “Namun, persoalannya kita lihat hukum acaranya dalam undang-undang itu tidak jelas,” ujar Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Tito tak memungkiri, beberapa kali dalam kasus terdahulu, Polri memenuhi permintaan pansus untuk menghadirkan paksa seseorang yang mangkir dari panggilan di DPR. Namun, kata Tito, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.

“Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum. Kalau ada permintaan dari DPR untuk hadirkan paksa, kemungkinan besar Polri tidak bisa karena ada hambatan hukum. Hukum acara tidak jelas,” ucap dia. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.