Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Ada Tujuh Tantangan Implementasi UU Desa

Ada Tujuh Tantangan Implementasi UU Desa

Jakarta – Mendekati musim pemilu membuat isu pemberdayaan desa merupakan sistem bagi kalangan partai politik, pada waktu itu dimanfaatkan sebagai modal politik untuk berkampanye dalam pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) 2014 lalu.

Direktur Riset SETARA Institute, Ismail Hasani mengatakan sedikitnya ada tujuh tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“Sedikitnya ada tujuh tantangan bagi implementasi UU Desa,” ujar Ismail usai konferensi pers di Kantor SETARA, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014).

Tantangan pertama, penguatan demokrasi di tingkat desa memungkinkan konfigurasi politik pada arah makro akan mewujud di tingkat desa, sehingga dengan segenap kewenangan yang dimiliki desa dan adanya dana desa, memungkinkan kontestasi pilkades kian kompetitif dan terpolarisasi berdasarkan afiliasi parpol.

“Sehingga transformasi demokrasi perlu dikawal berbagai pihak,” kata Ismail.

Kedua, kewenangan membentuk peraturan desa harus diarahkan dan dipastikan tidak menjadi medium baru diskriminasi dan ancaman terhadap minoritas.

“Homogenitas desa yang tidak dikelola dengan inklusif memungkinkan terjadi diskriminasi bagi kelompok minoritas dan kelompok rentan lainnya,” kata dia.

Ketiga, dana desa yang harus didorong agar akuntabilitas pengelolaan keuangan desa tercipta.

Keempat, penguatan dan pelibatan masyarakat yang terbentur dengan fakta keterbatasan pengetahuan dan keterampilan partisipasi dan pengawasan hanya akan menjadi warga sebagai pembenar tindakan kepala desa dan aparatur desa.

Kelima, munculnya berbagai kasus hukum pedesaan, yang harus pula dijawab UU Desa, dengan membangun sinergi dengan peran negara dalam memberikan bantuan hukum.

Keenam, kebutuhan pendamping yang disediakan oleh pemerintah di setiap desa juga harus dikelola dengan sistem yang jelas. Jika diandaikan terdapat 1 pendamping di setiap desa, maka akan lahir 73.000 pendamping di seluruh Indonesia.

“Dimana pengadaan pendamping yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi kompetensi di bidangnya bukan pekerjaan mudah,”ujarnya.

Ketujuh, memastikan UU Desa mampu memutuskan kebuntuan negara dalam mebgarasi kemiskinan khususnya di pedesaan.

Menurut Ismail, implementasi UU Desa patut menjadi perhatian untuk dikawal secara bersama-sama. Kehadiran UU Desa dinilainya sebagai jawaban dari penantian masyarakat desa sejak puluhan tahun lalu, yang pada era orde baru mengalami penyeragaman.

Selama ini, kata Ismail, pemerintahan desa tidak otonom, sehingga berbagai macam kreativitas yang harusnya muncul di desa berdasarkan kekhasan masing-masing daerah tidak tumbuh.

“Akibatnya terjadi urbanisasi, meninggalkan desa ramai-ramai menuju kota, karena desa tidak menyejahterakan masyarakat setempat,” pungkasnya. (Pur)

 

Related posts