Jumat, 19 April 24

Ada Putusan Sela PTUN, Surat Kubu Agung Batal Ditindaklanjuti

Ada Putusan Sela PTUN, Surat Kubu Agung Batal Ditindaklanjuti

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan, pihaknya batal menindaklanjuti surat perombakan pengurus Fraksi Partai Golkar yang diajukan oleh kubu Agung Laksono. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan sela, yang menunda eksekusi dari keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

“Karena ada putusan sela, artinya menunda, jadi kepengurusan Fraksi Golkar masih dijabat oleh Ade Komaruddin sebagai ketua,” ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Fadli meminta kepada kubu Agung untuk bersabar, dan mau menghormati proses hukum di pengadilan. Menurutnya, bila nanti sudah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Pimpinan DPR, baru mau melakukan proses lebih lanjut mengenai perubahan pengurus Fraksi Golkar.

“Jadi besok tidak perlu dibacakan suratnya di sidang paripurna DPR,” terangnya.

Rencananya, pimpinan DPR akan membahas surat perubahan pengurus Fraksi Golkar pada sidang paripurna Kamis besok (2/4/2015). Namun, karena sudah ada putusan sela dari PTUN, maka pimpinan DPR memutuskan untuk membatalkan.

‎Sebelumnya, setelah ada Surat Keputusan Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, pengurus Fraksi Golkar akan di ganti oleh Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua Fraksi, dan Fayakhun Andriadi sebagai Sekretaris Fraksi. Namun, kubu Aburizal Bakrie tetap melawan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.