Jumat, 19 April 24

Ada Potensi Kepadatan Pendaftaran Bacaleg di KPU

Ada Potensi Kepadatan Pendaftaran Bacaleg di KPU
* Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochamad Afifudin. (foto: bawaslu.id)

Jakarta, Obsessionnews.com – Satu hari menjelang penutupan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2019 yang jatuh pada Selasa (17/7/2018), baru Partai Nasdem yang melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochamad Afifudin setelah pihaknya melaksanakan pengawasan pendaftaran Bacaleg sampai menjelang penutupan.

“Pendaftaran Partai Nasdem dilakukan sekitar pukul 13.40 WIB,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (16/7).

Menurut dia, pemeriksaan berkas terhadap dokumen Partai Nasdem dengan data di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) membutuhkan waktu kurang lebih 5 jam untuk mendapatkan Berita Acara Pengembalian, dalam arti berkas Daerah Pemilihan Partai Nasdem belum memenuhi syarat.

“Hal ini menunjukkan potensi adanya kepadatan pendaftaran dan verifikasi berkas dengan SILON di hari terakhir terhadap 15 partai politik (Parpol) lainnya besok Selasa 17 Juli 2018,” ujar pria yang akrab disapa Afif.

Selain itu, akan terdapat kendala yang dialami oleh Parpol dalam mengunduh formulir dan memasukan data calon dalam SILON.

“Kendala menggunakan SILON dalam proses pendaftaran mengakibatkan parpol membutuhkan waktu untuk memasukan data dan menunda pendaftaran ke KPU,” ucap Afif.

Terbatasnya waktu pendaftaran semakin membutuhkan langkah antisipasi dari KPU untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pendaftaran besok. “Hari terakhir pendaftaran,” ungkapnya.

Afif juga menambahkan, kepastian dan kecepatan akses SILON untuk digunakan oleh setiap parpol menjadi kunci untuk mengejar waktu pendaftaran. Demikian pula, kesiapan KPU dalam menerima pendaftaran parpol di hari terakhir sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian pelayanan dan konsultasi bagi parpol.

Sementara itu, di masing-masing provinsi, jumlah parpol yang mendaftarkan Calegnya ke KPU juga minim.

Parpol yang mendaftar di provinsi adalah Kalimantan Timur dan Gorontalo sebanyak 6 Parpol, Sulawesi Tenggara sebanyak 5 Parpol, Sulawesi Tengah; Bengkulu; Papua Barat; Bali; DKI Jakarta; Bali; Jambi dan Banten sebanyak 4 Parpol, Bangka Belitung; Kalimantan Selatan; Sumatera Barat; Kepulauan Riau; Lampung; Kalimantan Utara; Kalimantan Tengah dan Aceh sebanyak 3 Parpol.

Kemudian, di Sulawesi Selatan; Papua; Nusa Tenggara Timur; Riau; Jawa Barat; Maluku Utara; Yogyakarta dan Sulawesi Barat sebanyak 2 Parpol, Sulawesi Utara; Maluku; Sumatera Selatan; Jawa Timur; Kalimantan Barat; Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Utara sebanyak 1Parpol, serta Jawa Tengah yang belum ada 1Parpol pun yang melakukan pendaftaran.

Masing-masing Parpol yang telah mendaftarkan di tingkat provinsi adalah Partai Nasdem (27 Provinsi), Perindo (14 Provinsi), Gerindra (7 Provinsi), PKS (6 Provinsi), PAN dan PSI (5 Provinsi), PKB dan Golkar (4 Provinsi), PDIP dan Hanura (3 Provinsi), Garuda, Demokrat dan PPP (2 Provinsi), Berkarya dan PBB (1 Provinsi). Sementara PKPI belum melakukan pendaftaran di seluruh propinsi. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.