
Jakarta, Obsessionnews – Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusannya, Hakim Sarpin menyatakan atas penyidikan Komjen BG tidak memiliki kekuatan hukum.
Namun, Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Catharina Girsang menilai ada ketidakkonsistenan Hakim dalam praperadilan BG tersebut. Sebagai salah satu pertimbangan, menurut dia, Hakim pakai sumber hukum baru.
“Jadi ada ketidakkonsistenan hakim, ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya,” ujar Catharina usai sidang BG di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).
Menurut Catharina, pada persidangan itu Hakim telah memakai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai azas legalitas hukum. “Pakai azas legalitas dalam KUHP bukan KUHAP. Ini yang kami agak bingung,” ungkapnya.
Meski begitu, kata Catharina, pihak KPK siap menerima apapun putusan yang diberikan oleh Hakim terhadap sidang praperadilan BG sebagai tersangka oleh KPK. “Bagaimanapun kalau kami siap kalah, siap menang,” pungkasnya. (Purnomo)