Jakarta – Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Mutashim Billah mungundurkan dari jabatannya. Mundurnya Billah karena adanya aturan yang melarang adanya hubungan keluarga antar pegawai KPK. Padahal dia baru menjabat sebagai Penasehat KPK selama dua bulan. Sementara pengunduran dirinya secara resmi akan berlaku mulai Kamis 1 Agustus 2013 besok.
“Di KPK ada aturan bahwa kode etik tidak boleh ada pegawai di dalam kantor yang ada hubungan keluarga derajat ketiga, lalu ada informasi kalau Pak Billah punya `prunan` (keponakan), Pak Billah itu `Pakdhenya`,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/72013).
Busyro mengaku bahwa proses seleksi penasihat KPK sudah dilakukan berdasarkan kompetensi. Sehingga dia membantah jika KPK memilihnya tidak berdasarkan aturan main. “Kualifikasi Pak Billah terpenuhi, rekam jejak bagus, konsepnya bagus, pengembangan yang dia paparkan bagus, kompetenlah beliau itu,” papar Busyro.
Mengenai pengganti MM Billah, pihak KPK mengaku belum memikirkannya. KPK juga tidak akan mengubah aturan yang melarang adanya hubungan keluarga antar pegawai KPK demi menjaga integritas. “Tidak ada rencana untuk mengubah aturan,” tegas Busryo.
MM Billah adalah penasihat KPK yang baru bersama Suwarsono . Keduanya terpilih melalui proses seleksi Pansel yang melibatkan kalangan akademisi. Dia sebelumnya adalah pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan saat ini menjadi kandidat doktor Sosiologi Universitas Indonesia.