Kamis, 25 April 24

Absen Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

Absen Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
* Ilustrasi pemilu 2019. (Foto: RMOL)

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan calon anggota legislatif  (caleg) segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN sebelum penetapan hasil pemilu. Bila tidak maka caleg terpilih terancam tak akan dilantik.

“Batas waktu penyerahan LHKPN itu tujuh hari, setelah penetapan hasil Pemilu. Jika tak menyerahkan, maka ditunda pelantikannya,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (30/1/2019). 

Dasar hukum yang mengharuskan caleg lapor LHKPN telah diatur dalam pasal 37 PKPU nomor 20 tahun 2018. Yang menyatakan, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri dan gubernur.

PKPU ini sebelumnya telah disepakati oleh Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) dan telah disampaikan pada partai politik, serta para caleg. Selain itu, PKPU ini juga hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban LHKPN sebagai tanda kepatuhan para caleg yang terpilih nanti pada peraturan dan upaya pemberantasan korupsi. Karena, masyarakat menilai ketaatan para pejabat negara masih rendah.

“Makanya, dibikin mekanisme bagaimana mereka mengisi itu, ketika proses pencalonan berlangsung,” katanya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.