Hasan S
Jakarta – Ketua KPK Abraham Samad dinilai terbukti melakukan pelangaran kode etik terkait pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Komite Etik KPK mengeluarkan keputusan tersebut melalui sidang terbuka di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan Abraham melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r, dan v Kode Etik Pimpinan KPK, oleh karenanya dia akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Namun Abraham tetap menempati posisinya sebagai ketua KPK.
“Menjatuhkan sanksi peringatan tertulis, yaitu, terperiksa satu Abraham Samad harus memperbaiki sikap, tindakan, dan perilaku,” kata Anies.
Selain itu, Komite Etik juga menyatakan Wakil Adnan Pandu Praja melakukan pelanggaran ringan terhadap Pasal 6 ayat 1 huruf e. “Oleh karena itu, Komite Etik menjatuhkan peringatan lisan,” tambahnya. (rud)