
Jakarta – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menggelar rapat koordinasi luar biasa.
Ketua Umum Apkasi, Isran Noor mengatakan salah satu tujuan utama dilaksanakannya rapat adalah untuk mempertegas sikap penolakan dari para Bupati dan Walikota seluruh Indonesia terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. “Mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD merupakan langkah mundur bangsa ini dalam berdemokrasi,” ujar Isran di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Selain itu, lanjut Isran, kalau menyerahkan pilkada ke DPRD sama saja merampok kedaulatan politik rakyat dalam proses menuju demokrasi. Oleh karena itu, jika RUU tersebut disahkan oleh DPR, maka dirinya bersama Apkasi akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, maka kami akan menempu jalur hukum dengan mengajukan pengujian undang-undang ke MK,” katanya.
Setelah menggelar serangkaian konsolidasi dan menerima masukan dari berbagai tim pakar dan ahli, akhirnya pertemuan Apkasi dan Apeksi menghasilkan beberapa poin-poin penting.
Ketua Apeksi, GS. Vicky Lumentut diberikan kesempatan untuk membacakan butir-butir rekomendasi terkait sikap kepala daerah yang menyatakan diri menolak tegas wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
butir-butir rekomendasi tersebut diantaranya :
1.Kami menolak secara tegas pilkada dikembalikan ke DPRD.
2.Kami sepakat perlu adanya perbaikan sistem pilkada dengan memperhatikan beberapa pertimbangan, baik filosofis, yuridis, etis, praktis dan sebagainya.
3.Kami sepakat sistem pilkada dilaksanakan satu paket dengan wakil kepala daerah.
4.Jika keinginan mayoritas partai politik di DPR RI tetap tidak berubah, kami meminta pemerintah dalam hal Ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menarik diri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tersebut.
5.Jika sistem pemilihan kepala daerah disahkan, kami akan melakukan pengujian undang-undang ke MK.
Acara tersebut dihadiri oleh 85 kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan rincian sebagai berikut 11 Walikota, 5 wakil walikota, kemudian 46 bupati dan 23 wakil bupati. sedangkan sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Pakar Hukum Tata negara dan Pemilu Refly Harun, Guru Besar Hukum Universitas Andalas Saldi Isra, Tim perumus UU 32 tahun 2004 Firman Jaya Daeli Aktivis Perludem Titi Anggraini. (Pur)