Jumat, 19 April 24

74 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN

74 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan dari keseluruhan pejabat negara yang mencapai 228.369, masih ada 90.917 yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya kepada KPK.

“Itu pusat dan daerah,” ungkap Alex usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2016).

Untuk pejabat legislatif, Alex mengatakan terdapat sekitar 75 persen anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN. Sementara dari total 545 anggota DPR RI, tinggal 74 orang atau sekitar 13 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya.

“Sebagian besar DPRD, 75 persen belum melaporkan. DPR masih ada 13 persen yang belum membuat LHKPN,” kata Alex.

Menurut dia, terdapat sejumlah alasan dari para penyelenggara negara tersebut belum melaporkan harta kekayaannya. Sebagian penyelenggara negara, kata dia, merasa formulir LHKPN cukup rumit. Untuk itu, lanjut Alexander, KPK kini tengah menyederhanakan formulir LHKPN dan membuat e-LHKPN sehingga para penyelenggara negara dapat lebih mudah melaporkan kekayaannya.

“Selain sulit, mereka sendiri itu yang malas untuk melaporkan harta kekayaannya. Nah, yang malas itu akan kita dorong bersama Menpan RB untuk melaporkan,” katanya.

Masalah LHKPN mengemuka ketika KPK menyebut sejumlah anggota DPR belum menyerahkan leporan kekayaannya. Saat itu, tercatat sebanyak 209 anggota DPR atau 37,25 persen belum memenuhi kewajibannya tersebut.

Ketua DPR Ade Komaruddin pun termasuk yang belum menyerahkan laporan kekayaannya ke KPK. Kendati, pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasywah. Ade terakhir menyerahkan LHKPN pada 2001. Saat itu, hartanya diketahui berupa kekayaan tak bergerak dalam bentuk rumah dan tanah di Purwakarta.

Ade ternyata tak sendirian. Anggota Komisi Hukum DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit, dan Politikus PAN Teguh Juwarno diketahui juga belum menyerahkan LHKPN. Semestinya, LHKPN sudah diserahkan setelah dilantik akhir 2014.

Berdasarkan Pasal 5 poin 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah ia menjabat. Meski menjadi kewajiban, masih banyak penyelenggara negara yang menganggap remeh LHKPN ini.

KPK dan Kemenpan RB sepakat untuk membuat aturan yang lebih ketat untuk pejabat negara terkait kewajiban melaporkan harta kekayaannya. Bentuk sanksi masih akan dibahas. Namun, bukan tak mungkin pejabat yang membandel akan terhambat kariernya.

“Kita dorong dibuat peraturan pemerintah atau semacam itu supaya ada keteraturan pemberian sanksi itu,” kata Alex. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.