Sabtu, 20 April 24

71 Tahun Mosi Integral: Mengenang Perjuangan M. Natsir

71 Tahun Mosi Integral: Mengenang Perjuangan M. Natsir
* 71 Tahun Mosi Integral M. Natsir. (Foto: Istimewa)

Kejadian-kejadian yang bergolak di NST sekarang bukan suatu hal yang kunsmatig atau dibikin-bikin akan tetapi adalah satu akibat yang tidak dapat dielakan dan yang harus kita selesaikan dengan Konferensi Meja Bundar (KMB) sebagai hasil perundingan dengan Belanda dahulu.

Orang bisa berkata, bahwa semua mosi atau resolusi dari rakyat dan demonstrasi- demonstrasi yang telah berlaku di NST itu menurut Yuridische vormnyanya belum dapat dianggap sebagai suatu manifestasi dari kehendak rakyat. Tapi coba, apakah akibatnya jikalau mosi ini ditolak lantaran dianggap prestisennya belum cukup? Ia akan berarti pancingan bagi rakyat untuk menghebat dalam demonstrasi !
Saya teringat pada Pidato presiden pada pembukaan Sidang Parlemen ini. Beliau berkata, bahwa dalam satu tahun ini kita tetap konstitusionil. kita akan menuruti apa yang disebut dalam konstitusi dan tidak akan menyimpang dari konstitusi. Akan tetapi menyimpang dari padanya, jikalau keadaan memaksa. hal ini diperlihatkan oleh rakyat. dan diartikannya jika keadaan bisa, tidak memaksa, tidak memberikan jalan baginya untuk mencapai cita-citanya, maka diciptakannya keadaan yang memaksa dengan segala akibatnya yang dipikul oleh rakyat itu sendiri.

Barangkali di dalam meninjau mosi ini Pemerintah merasa khawatir, kalau – kalau mosi ini akan mengakibatkan suatu bentrokan. akan tetapi menolak dan mematikan mosi ini berarti memperhebat apa yang telah terjadi. Oleh karena itu letakkanlah titik berat dari mosi ini pada apa yang disebut dalam keputusan, yaitu supaya Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) menempuh jalan biasa dengan kebijaksanaanya untuk menyelesaikan persoalan ini. Jikalau pemerintah menganggap bahwa jika pekerjaan itu dengan sekaligus dan serentak dijalankan, akan menimbulkan bermacam -macam kekacauan, maka bagi Pemerintah cukup terbuka jalan mengadakan Undang – Undang Darurat untuk mengadakan peralihan, sehingga RIS dapat bertindak tidak membiarkan rakyat di NST bergolak, dan diberikan kepada mereka kesempatan untuk menyelesaikan soalnya sendiri. Maka dalam pasal-pasal yang ada dalam undang-undang darurat itu terbuka jalan bagi pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan dengan sebaik-baiknya.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.