Rabu, 24 April 24

Disperindag Jabar Akan Kumpulkan Pengusaha Ayam

Disperindag Jabar Akan Kumpulkan Pengusaha Ayam
* Ferry Sofwan Kadisperindag Jabar

Bandung, obsessionnews – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar sudah melayangkan undangan kepada para pengusaha ayam. Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Jabar Ferry Sofwan, Kamis (20/8).

“Setelah kemarin kami menerima surat edaran dari Pesat akan adanya mogok berjualan para pedagang ayam kami langsung membuat surat undangan,” jelasnya.

Surat undangan tersebut agar para pengusaha, peternak dan pedagang termasuk induk organisasinya menyampaikan aspirasi dan keluhannya di Disperindag dengan harapan ada solusinya. “Banyak sekali masyarakat yang membutuhkan ayam, rumah sakit, pengusaha katering, pedagang ayam goreng dan yang lainnya,” cetusnya.

Menurut Ferry, dijadwalkan hari ini melakukan pertemuan bersama instansi terkait lainnya. “Kalaupun terpaksa harus mogok kami juga berharap jangan terlalu lama, kasihan kan masyarakat,” ungkapnya.

Ferry mengatakan, sedikitnya ada 600 lebih pedagang ayam ini di Jawa Barat, sehingga jika mogok, maka penghasilan pedagang akan darimana, termasuk keluarga pedagang yang bersangkutan. Kalaupun nantinya harus menggelar Operasi Pasar (OP) daging ayam, pihaknya juga harus melakukan koordinasi dengan Bulog dan instansi lainnya.

Sementara itu isi surat edaran sebagai berikut: Surat Edaran: 006/SE/PESAT-Jabar/Vlll/2015 Berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan para bandar ayam pada hari Minggu 16 Agustus 2015 diberitahukan kepada seluruh: 1. Peternak ayam (PS) 2. Broker 3. Bandar 4. Pemotong 5. Pedagang 6. Suplier 7. Supermarket bahwa mulai hari kamis tanggal 20 Agustus 2015 pukul 12.00 Wib s/d Minggu 23 Agustus 2015 pukul 12.00 wib akan dilaksanakan pemogokan produksi dan berjualan daging ayam yang berlaku untuk seluruh bdg raya (Kota Bandung, Kab. Bandung, Kota Cimahi dan Kab.Bandung Barat) kepada seluruh pihak yang terkait diatas agar melaksanakan surat edaran ini bagi yang tidak melaksanakannya akan dikenakan sanksi dari seluruh pelaku usaha daging ayam serta khusus bagi pemasok/peternak (PS) yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 20 juta dan kami Pesat tidak bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu pada pelanggar surat edaran ini koordinator aksi Yoyo Sutarya, Didik Drajat  dan Heryadi. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.