Jumat, 19 April 24

500 TKA Asal China Tertunda Masuk ke Indonesia

500 TKA Asal China Tertunda Masuk ke Indonesia
* Ilustrasi TKA China masuk Indonesia. (Foto: Merdeka.com)

Jakarta, Obsessionnews.com — Sebanyak 500 Tenaga Kerja Asing (RPTKA) asal China  masih tertunda kedatangannya ke Indonesia. Hal itu dikarenakan Indonesia menerapkan status pembatasan transportasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

“Itu masih jauh dari kedatangan. Bukan berarti hari ini kita teken, terus besok mereka tiba. Prosedurnya masih panjang karena mereka masih harus visa, imigrasi, Kemenkum HAM, ke kedutaan,” ujar Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi, Kamis (30/4/2020).

Oleh karena itu menurut dia, kedatangan TKA asal China tersebut tidak akan datang dalam waktu dekat ini. Dia memastikan, hadirnya 500 TKA China tersebut akan datang kala pemerintah telah mencabut status pembatasan transportasi.

“Jadi tidak dalam waktu dekat ini, bisa Juni, Juli. Kayaknya dari perusahaan memandang di-suspend,” ujarnya.

Dalam surat RPTKA yang diajukan pada 1 April 2020 oleh dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel ini memang telah disetujui oleh Kemenaker. Lantaran disetujuinya TKA China itu karena kondisi psikologis TKA sebelumnya yang telah bekerja di dua perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara sudah tidak kondusif.

“Kondisi kedua perusahaan itu nggak kondusif. Karena TKA lama sudah mulai boring. TKA di sana kontraknya rata-rata hanya 6 bulan. Tidak bisa pulang karena tertahan ini, karena masalah transportasi. Kalau kondisinya seperti ini berarti kan perlu penyegaran,” jelas Aris.

Menurutnya, bila tidak ada penyegaran TKA bakal berimbas terhadap perumahan tenaga kerja lokal karena tidak ada project atau perusahaan bakal menghentikan pembangunan di sana.

“Padahal pemerintah ingin betul protokol kesehatan tetap diutamakan tapi bukan berarti perusahaan harus ditutup atau diberhentikan. Karena kalau perusahaan diberhentikan maka imbasnya tenaga kerja lokal dirumahkan atau di-PHK,” katanya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.