Kamis, 25 April 24

30 Tenaga Kerja Tiongkok Tanpa Izin di Kupang

30 Tenaga Kerja Tiongkok Tanpa Izin di Kupang

Kupang, Obsessionnews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 30 tenaga kerja asal Tiongkok bekerja tanpa izin di perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bolok.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Kupang, Kris Koroh, pihaknya menemukan keberadaan puluhan tenaga kerja asing itu saat tim gabungan terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Kepolisian dari Polres Kupang melakukan pemantauan ke perusahan itu.

“Setelah kita melakukan pemantauan ke PT Santosa Makmur Sejahtera Energi (SMSE), perusahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bolok, terdapat 34 orang tenaga kerja asing. Empat TKA telah melapor secara resmi namun 30 TKA belum melapor ke Dinas Tenaga Kerja di daerah ini. Tentu keberadaan para TKA ini akan terus diawasi,” kata Kris.

Kris Koroh menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan pimpinan PT SMSE Sulistio untuk melaporkan keberadaan 30 orang TKA yang bekerja tanpa izin itu.

“TKA yang melapor secara resmi hanya empat orang, sementara 30 orang lainnya tidak dilaporkan menyebabkan keberadaan mereka tidak terpantau. Keberadaaan para TKA ini juga diketahui adanya informasi dari Kepolisian Polres Kupang,” ujarnya.

Sesuai peraturan, perusahan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi yaitu memiliki dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), izin menggunakan tenaga kerja asing (Imtas), kartu izin tinggal sementara (Kitas).

Pimpinan PT SMSE Sulistio berdalih dokumen milik 30 orang tenaga kerja asing itu ada di kantor pusat di Jakarta. (Fath)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.