Jumat, 19 April 24

30 Pecandu Narkoba Direhablitasi

30 Pecandu Narkoba Direhablitasi
* Kepala BNNP Kombes Pol Arnowo. (Musthafa/Obsessionnews)

Padang, Obsessionnews – 30 pecandu narkoba di Sumatera Barat (Sumbar) mengikuti rehabilitasi yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar. Pecandi narkoba itu di rehabilitasi selama tiga bulan dengan rawat inap.

Kepala BNNP Sumbar Komisaris Besar Polisi Arnowo mengatakan, rehabilitasi bagi 30 pecandu narkoba yang dilakukan tahun ini baru tahap pertama. Setelah selesai tahap pertama akan dilanjutkan untuk 90 orang berikutnya.

“Tahun ini kita dapat anggaran untuk rawat inap di lembaga pemasyarakat (lapas) 120 orang. Tahap awal ini kita adakan untuk 30 orang,” kata
Arnowo usai membuka program rehabilitasi pecandu narkoba di Lapas Kelas II A Padang, Senin (25/5).

Rehabilitasi bagi pecandu narkoba dapat dilakukan dengan rawat inap dan rawat jalan. Rehabilitasi pecandu narkoba dengan rawat jalan dilakukan selama delapan kali. Selama mengikuti rehabilitasi, pecandu narkoba dibimbing petugas BNNP, psikolog, psikiater dan konselor.

Arnowo mengatakan, rehabilitasi pecandu narkoba juga dilakukan terhadap 100 orang yang ada di Sekolah Kepolisian Negara (SPN). Sedangkan untuk rehabilitasi rawat jalan sebanyak 1.622 orang.

Kebijakan pemerintah melakukan rehabilitasi bagi pecandu narkoba tujuannya supaya mereka tidak mengulangi kembali mengonsumsi narkoba. Upaya itu juga dilakukan agar mereka bisa sadar dan apabila tidak ditanggulangi bisa bertambah terus, karena permintaan selalu ada.

Kepala Lapas Kelas II A Padang Destri Syam. (Musthafa/Obsessionnews)
Kepala Lapas Kelas II A Padang Destri Syam. (Musthafa/Obsessionnews)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas II A Padang, Destri Syam, mengatakan, bagi 30 orang pecandu narkoba yang mengikuti rehabilitasi sudah disediakan ruangan khusus yang tidak boleh bercampur dengan penghuni lapas lain.

“Kita sudah siapkan satu ruangan khusus begi mereka yaitu di blok B. Kamar itu muat untuk 30 orang dan sudah dikosongkan,” kata Destri.

Ia mengatakan, ruangan rehabilitasi bagi pecandu narkoba untuk rawat inap terbatas dilakukan, karena ruangan tidak memadai. Ruangan yang tersedia di Lapas sudah penuh bahkan melebihi kapasitas. Saat ini penghuni lapas mencapai 900 orang dan kondisi itu sudah overkapasitas. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.