
Jakarta, Obsessionnews – Dari penggeledahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (1/4/2015), terkait kasus dugaan korupsi ‘payment gateway’ yang menjerat mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyita 299 dokumen dari kantor Kemenkumham tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dokumen-dokumen hasil sitaan tersebut nantinya akan dijadikan bahan pemeriksaan untuk Denny Indrayana.
“Kemarin ada penggeledahan di Kemenkumham tepatnya di Ditjen Imigrasi, 229 item yang disita hasil penyitaan. Ada lagi yang masih diverifikasi di sana. Dijadikan bahan-bahan pertanyaan apabila dia (Denny Indrayana) hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Rikwanto mengatakan, sejumlah item yang disita itu mulai dari proposal pengajuan program layanan payment gateway, surat-suat dan dokumen hasil rapat dalam menjalankan program pembayaran paspor secara elektronik tersebut.
“Ada memang beberapa hard disk atau software yang sedang diupayakan oleh penyidik, tapi Imigrasi kooperatif. Apa yang dimaksud penyidik akan dicarikan dan ditemukan,” jelasnya.
Rikwanto mengatakan hari ini dijadwalkan Denny Indrayana untuk diperiksa kembali oleh penyidik Bareskrim. Namun, Bekas staf khusus presiden itu, diberi waktu hingga pukul 15.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Memang hari ini (2/4) ada pemanggilan Denny untuk diperiksa sebagai tersangka melanjutkan yang telah berjalan, karena pemeriksaan kemarin yang bersangkutan kelelahan, baru 17 pertanyaan, nah penyidik memanggil kembali. Biasanya akan ditunggu sampai jam 15.00 wib,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor atau ‘payment gateway’. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM tahun 2014.
Atas perbuatannya, penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Purnomo)