
Jakarta, Obsessionnews – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak sekadar membatalkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai calon Kapolri, namun Jokowi harus juga segera menghentikan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Langkah Presiden Jokowi untuk membatalkan BG sebagai calon Kapolri, tidak cukup dan tidak menyelesaikan masalah. Apabila sekadar membatalkan pencalonan BG sebagai calon Kapolri, bukankah hal tersebut bisa diambil jauh-jauh hari sebelum kekisruhan ini semakin meluas?” tandas Miko dalam pesan BBM-nya kepada Obsessionnews, Rabu (18/2/2015).
Menurut Miko, Presiden Jokowi seharusnya bisa bersikap tegas untuk menghentikan semua tindakan kriminalisasi terhadap KPK. “Sikap Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK adalah langkah yang justru melegitimasi dan membiarkan tindakan kriminalisasi terhadap KPK,” tuturnya.
Dengan menerbitkan Perppu, lanjut dia, Presiden Jokowi sama saja menyatakan bahwa rangkaian penetapan tersangka terhadap Komisioner dan Penyidik KPK adalah penegakan hukum biasa, bukan tindakan kriminalisasi yang sistematis.
“Sikap Presiden yang memilih untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK dan bukan menghentikan kriminalisasi, menunjukkan tidak berpihaknya Presiden kepada gerakan pemberantasan korupsi yang sedang dilumpuhkan dari berbagai sisi,” tegas Peneliti PSHK.
“KPK harus terus bergerak memberantas korupsi. Kami mendesak KPK untuk melanjutkan kasus Budi Gunawan dan dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi lain yang sedang ditangani oleh KPK,” tambahnya. (Asma)