Jumat, 19 April 24

2016, Polda Jaya Beri Hukuman pada 457 Oknum Polisi, 28 Dipecat

2016, Polda Jaya Beri Hukuman pada 457 Oknum Polisi, 28 Dipecat
* Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.

Jakarta, Obsessionnews.com – Penegak hukum seperti kepolisian sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu, keprofesionalan polisi dalam menangani setiap kasus sangat diharapkan oleh masyarakat.

Sepanjang tahun 2016 ini, Polda Metro Jaya telah memberikan hukuman (punishment) kepada anggotanya yang nakal melakukan tindak pidana ataupun menyalahgunakan wewenang. Karena itu, Polda Metro telah memecat 28 anggota yang nakal tersebut.

“Kita menindak tegas terhadap setiap penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan memberikan hukuman sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Jakarta, Jumat (30/12/216).

Total ada 457 personel yang diberi hukuman sepanjang 2016 ini. Sebanyak 28 personel di antaranya dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat.

Hukuman tersebut berupa teguran tertulis, mutasi-demosi, penempatan dalam ruang khusus, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga PTDH.

Dari 457 personel yang diberi hukuman itu, 45 orang diberi mutasi-demosi, 159 orang ditempatkan di ruang khusus, dan 67 orang diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat.

Selain memberikan hukuman, Polda Metro Jaya juga memberikan rewad kepada anggota berprestasi. Sepanjang 2016, Polda Metro Jaya memberikan penghargaan kepada 225 personel di tiga satuan kerja (satker). (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.