Jumat, 26 April 24

200 Pegawai Kejaksaan Ikuti Sosialisasi TP4D

200 Pegawai Kejaksaan Ikuti Sosialisasi TP4D
* Para pegawai kejaksaan se-Jawa Tengah mengikuti 'Sosialisasi mekanisme kerja Tim Pengawal dan Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Semarang, rabu (23/3/2016)

Semarang, Obsessionnews – Sebanyak 200 pegawai kejaksaan mulai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kasi Intelijen, Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), hingga Kasi Datun se-Jawa Tengah (Jateng) mengikuti  ‘Sosialisasi mekanisme kerja Tim Pengawal dan Pengamanan,  Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di lantai 4 kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Rabu (23/3/2016).

Dalam penjelasan materi, Assisten Intelijen Kejati Jateng, Yakob Hendrik P menerangkan, bahwa tujuan acara agar seluruh pegawai di wilayah Kejati Jateng memiliki persepsi dan pokok serta fungsi yang sama sesuai mekanisme kerja. “Dalam melaksanakan kebijakan TP4D, kita akan mendampingi semua aparat pemerintahan dari awal sampai udai. Kita cegah korupsi dari aspek preventif sejak awal. Semua steakholder akan kita minimalkan terjadinya penyimpangan,” kata Yakob membacakan materi berjudul paradigma penegakan hukum dan mekanisme kerja TP4D dengan penuh semangat.

Terkait proses pengajuan pengawalan ke TP4D, SKPD yang mengajukan pendampingan akan diidentifikasi masalahnya lebih dulu, sebelum ditentukan arahnya guna diberi pendampingan. “Yang jelas semua proyek akan kita dampingi. Indikasi temuan masalah pasti akan ditemukan. Tapi konsep kita adalah memperbaiki yang kurang dan mengembalikan yang menyimpang karena semua tidak semata-mata harus ranah pidana,” ujarnya.

Sementara Wakajati, Sulijati menjelaskan dalam sambutannya, pengeluaran Inpres nomor 1 tahun 2015 tidak selalu dapat memacu penyerapan anggaran APBN dan APBD bahkan penyerapan modal pemerintah. Adanya Inpres nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dikeluarkan pada 6 Mei 2015 yang menitikberatkan pada aksi pencegahan dengan didukung BPKP juga dinlai Sulijati tidak banyak menolong.

Pasalnya, ketakutan aparat pemerintah dan pejabat pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi alasan dan sehingga masih belum banyak yang berani mengambil diskresi untuk mengisi kondisi stagnan.

“Walaupun Undang-Undang (UU,red) nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah sudah ada dan memuat dengan jelas tentang diskresi tapi tetap saja masih ada ketakutan aparat pemerintah,” kata Sulijati disambut tepuk tangan peserta.

Selain itu, stigma kriminalisasi seringkali dijadikan ATM dan ketakutan berlebih dari aparatur atau pejabat negara dalam menjalankan roda pemerintah khususnya perekonomian nasional serta bobroknya birokrasi pemerintahan dari tumpang tindih sejumlah peraturan perundang-undangan.

Bahkan Presiden sudah mengambil langkah dengan mengeluarkan perintah yang disampaikan dihadapan pertemuan yang dihadiri wakil presiden, mendagri, ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, para Gubernur, Kapolda, Kajati di Istana Bogor beberapa waktu lalu.

”Isinya diantaranya pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan demikian pula hal yang bersifat kebijakan serta apabila BPK dan BPKP sedang melakukan pemeriksaan audit keuangan atau kinerja diberikan batas toleransi waktu 60 hari untuk menyelesaikanya dan aparat penegak hukum tidak boleh masuk,”ungkapnya.

Maka dari itu, berkaitan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, mengintruksikan Jaksa Agung (JA) untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional.

“Makanya TP4D sejatinya dimaksudkan untuk berperan aktif mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan didaerah secara preventif yang tata cara dan mekanisme kerjanya sudah terukur,” pungkasnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.