Rabu, 24 April 24

1,5 Ton Daging Celeng Selundupan Dimusnahkan

1,5 Ton Daging Celeng Selundupan Dimusnahkan

Tangerang, Obsessionnews Sebanyak 1,5 ton daging celeng atau babi hutan hasil sitaan hasil selundupan dari Bengkulu dimusnakan oleh petugas Balai Karantina, Tangerang, Banten, Senin (09/11). Daging haram itu, semula akan dipasarkan ke Jabodetabek hingga Jawa Timur.

Daging ilegal itu dibakar di kantor Balai besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Bandara Soekarno Hatta, Banten. Gagalnya barang haram itu, berkat kerja keras dan kejelian petugas Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan, Kementrian Pertanian RI, bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri.
Daging celeng sebanyaak 1,5 ton itu, dijual hanya Rp.50.000,-/kg, namun diduga mengandung beragam penyakit, seperti cacing dan bakteri lainnya.

Menurut, Kepala Karantina Tumbuhan Dan Hewan, Joni Anwar , bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Intelejen Balai Besar Karantina , kemudian petugas mengikuti mulai dari Pelabuhan Merak, Banten,  hingga Bekasi, Jawa Barat. (Baca juga:  Daging Celeng Beredar di Surabaya)

Dikatakan Joni, modus yang digunakan pelaku yakni dikirim via jalur darat dan laut dan untuk mengelabui petugas pelaku selaku berganti mobil pengangkut.

“Pelaku dalam pengiriman daging celeng sering di sembunyikan di bawah tanaman pisang hal itu untuk mengelabui petugas”, ujar Joni.

Sementara , Kasubdit 1 Tipiter Bareskrim Mabes Polri , AKBP Hartono, menyebutkan, bahwa pihaknya telah menetapkan satu Orang tersangka dalam kasus kepemilikan dan dan penyelundupan daging celeng seberat 1,5 ton.

Tersangka dijerat UU No 16 tahun 1992, tentang Karantina dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. (Dod/Rez)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.