Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

11 Tahun Pelarian Djoko Tjandra Terhenti di Malaysia

11 Tahun Pelarian Djoko Tjandra Terhenti di Malaysia
* Djoko Tjandra. (Foto: kompas)

Jakarta, Obsessionnews.com — Jalan panjang pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya terhenti. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia setelah 11 tahun kabur meninggalkan Indonesia.

Penangkapan Djoko bisa terealisasi berkat kerja sama antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia. Kini, Djoko Tjandra perjalanan dibawa ke Indonesia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung tim penjemputan.

“(Djoko Tjandra) sudah dijemput oleh Bapak Kabareskrim di Malaysia dan saat ini sedang dalam perjalanan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020) malam.

Perkara korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dimulai saat diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Djoko Tjandra kemudian kabur ke luar negeri pada 2009. Sebelas tahun tak terdengar, pada 2020 ini tiba-tiba nama Djoko Tjandra kembali menjadi sorotan.

Dia diketahui pernah menginjakkan kakinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal Juni 2020. Jejak Djoko Tjandra kemudian ditelusuri.

Djoko Tjandra diketahui sempat membuat KTP elektronik atau e-KTP tanpa dicurigai sebagai buron. Dia pun bisa leluasa mendapatkan paspor hingga ‘surat jalan’. Gerak bebas Djoko Tjandra ini benar-benar membuat kepala bergeleng-geleng.

Berikut jejak kasus Djoko Tjandra:

1999
 Perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

2000
Majelis hakim memutuskan Djoko S Tjandra lepas dari segala tuntutan (onslag). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sebenarnya dakwaan JPU terhadap perbuatan Djoko Tjandra terbukti secara hukum. Namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Akibatnya, Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan hukum.

Oktober 2008
Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

11 Juni 2009
Majelis Peninjauan Kembali MA yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa. Selain hukuman penjara dua tahun, Djoko Tjandra juga harus membayar denda Rp 15 juta. Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Imigrasi juga mencekal Djoko Tjandra. Pencekalan ini juga berlaku bagi terpidana kasus cessie Bank Bali lainnya, Syahril Sabirin. Mantan Gubernur BI ini divonis 2 tahun penjara.

16 Juni 2009
Djoko Tjandra mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Djoko diberikan kesempatan 1 kali panggilan ulang, namun kembali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan, sehingga Djoko Tjandra dinyatakan sebagai buron.

Djoko Tjandra diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini, menggunakan pesawat carteran sejak 10 Juni 2009 atau sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.

10 Juli 2009
Red notice dari Interpol terbit atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009.

29 Maret 2012
Terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.

12 Februari 2015
Permintaan DPO dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

5 Mei 2020
Ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

13 Mei 2020
Berdasar dari pemberitahuan Sekretaris NCB Interpol, Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan.

8 Juni 2020
Djoko Tjandra diketahui berada di Indonesia. Dia ditemani kuasa hukum lainnya, Anita Kolopaking, membuat e-KTP dengan nama Joko Soegiarto Tjandra. Setelahnya, Djoko Tjandra menuju PN Jaksel untuk mengurus pengajuan PK. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.