Jumat, 19 April 24

100 Negara Dunia Ancam Tangkap Pejabat Israel

100 Negara Dunia Ancam Tangkap Pejabat Israel
* Protes anti Israel. (ynetnews)

Pejabat Israel menghadapi risiko penangkapan di 100 negara dunia. Media-media Israel menyatakan bahwa pejabat rezim Zionis sekarang menghadapi risiko penangkapan di 100 negara lebih atas kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

Radio Israel pada hari Sabtu (21/12/2019), melaporkan bahwa jika Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membuka penyelidikan resmi terhadap para pejabat politik dan militer rezim Zionis, maka mereka akan menghadapi risiko penangkapan di lebih dari 100 negara dunia.

Sebelum ini, Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Fatou Bensouda mengatakan bahwa dia akan meluncurkan penyelidikan terhadap kejahatan perang Israel di wilayah Palestina.

“Kejahatan perang terhadap warga Palestina juga terjadi di Tepi Barat dan timur al-Quds,” paparnya seperti dilansir ParsToday, Minggu (22/12/2019).

Pemerintah Otorita Palestina di Ramallah, menganggap pengumuman ICC sebagai langkah maju untuk mencapai keadilan bagi rakyat Palestina yang tertindas.

Namun, Perdana Menteri rezim Zionis, Benjamin Netanyahu mengatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk membuka penyelidikan di Palestina. “Keputusan jaksa ICC telah mengubah Pengadilan Kriminal Internasional menjadi alat politik untuk mendelegitimasi Israel,” ujarnya.

Fatou Bensouda.

ICC Selidiki Kejahatan Perang Israel di Palestina
Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Fatou Bensouda mengatakan bahwa dia akan meluncurkan penyelidikan terhadap kejahatan perang Israel di wilayah Palestina.

Bensouda, seperti dilaporkan televisi Aljazeera, menuturkan pada hari Jumat (20/12/2019) bahwa ICC akan menyelidiki kejahatan rezim Zionis di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

“Kejahatan perang terhadap warga Palestina juga terjadi di Tepi Barat dan timur al-Quds,” tegasnya seperti dilansir ParsToday, Sabtu (21/12/2019).

Pengumuman itu disambut oleh kepemimpinan Palestina sebagai langkah yang telah lama tertunda, tetapi memicu kemarahan di pihak Israel. Perdana Menteri rezim Zionis, Benjamin Netanyahu mengatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk membuka penyelidikan di Palestina.

“Keputusan jaksa ICC telah mengubah Pengadilan Kriminal Internasional menjadi alat politik untuk mendelegitimasi Israel,” ujarnya.

Rezim Zionis dengan dukungan AS, telah melakukan kejahatan besar-besaran di Palestina dalam beberapa tahun terakhir. Ribuan warga Palestina gugur syahid dan terluka dalam serangan Israel ke Gaza.

Tentara Israel juga menembaki para peserta pawai hak kepulangan di Gaza. Sejak Maret 2018 sampai sekarang, 327 peserta pawai gugur dan ribuan lainnya terluka akibat ditembak oleh tentara Israel. (*/ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.