Selasa, 23 April 24

‎Ini Alasan Menkop Bubarkan 62 Ribu Lebih Koperasi

‎Ini Alasan Menkop Bubarkan 62 Ribu Lebih Koperasi

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengambil tindakan tegas dengan membubarkan 62.234 uni koperasi. Menkop beralasan langkah pembubaran terpaksa dilakukan karena koperasi tersebut dikatagorikan tidak aktif.

“Kalau kita tidak bubarkan kita akan sulit melaksanakan program dan sulit mengawasinya,” ujar Menkop dalam acara peluncuran sertifikat Nomor Induk Koperasi di kantornya, Selasa (26/5/2015).

Menkop mengaku mendapatkan data mengenai koperasi tidak aktif tersebut dari laporan masing-masing provinsi dan kabupaten saat akan membuat database koperasi. Selanjutnya pihaknya akan membuat suatu aturan yang menjadi dasar hukum pembubaran koperasi.

“Saya minta pa Setyo (Deputi Kelembagaan) untuk menindaklanjuti secara aturan supaya secara hukum dibubarkan. Itu harus dibubarkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Setelah dibubarkan koperasi tidak aktif tidak akan lagi diakui untuk mengikuti program pemerintah. Puspayoga pun meminta agar para kepala SKPD atau dinas yang membidangi koperasi dan UKM serius dalam melakukan pembinaan bagi koperasi-koperasi di daerah.

“Dengan tekad dan semangat yang kuat serta kerja keras dan dukungan aktif dari pemda, kita akan mampu mendorong tumbuh dan berkembang koperasi dan UMKM untuk berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” papar dia. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.