Sabtu, 20 April 24

‎Gubernur Sumut dan Istri Mudanya Jadi Tersangka KPK

‎Gubernur Sumut dan Istri Mudanya Jadi Tersangka KPK

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka dalam pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

“KPK per hari ini menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2015).

Sprindik adalah surat perintah penyidikan yang diterbitkan sebuah lembaga hukum untuk mensahkan status tersangka seseorang. Menurut Indriyanto sprindik atas nama Gatot dan Evy Susanti dikeluarkan setelah pimpinan KPK beserta jajaran penyidik melakukan ekspose perkara.

“Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus operasi tangkap tangan Hakim PTUN,” ungkap dia.

Kasus yang menjerat pasangan suami istri yang baru menikah pada 2013 itu merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat pengacara ternama Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka. Dalam pengembangan tersebut KPK menyimpulkan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya,” kata Indriyanto.

Keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pada perkara ini, Gatot Pujo dan Evy Susanti juga sudah dicekal oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri. Evy diduga mengetahui upaya penyuapan yang diduga dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut.

Dan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.