Rabu, 24 April 24

Fadli Zon Mangkir di Sidang Perdana Ronny

Fadli Zon Mangkir di Sidang Perdana Ronny

Semarang, Obsessionnews – Fadli Zon, pelapor pencemaran nama baik dirinya, tak memperlihatkan batang hidungnya dalam persidangan perdana antara dia sendiri melawan Ronny Maryanto, mantan anggota Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah yang melaporkan dugaan bagi-bagi duit saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu.

Sampai saat ini, Fadli juga belum memberi sinyal untuk menemui Ronny perihal upaya mediasi kedua belah pihak. Pasalnya, Politisi Partai Gerindra itu belum menyatakan kemauan perdamaian.

“Belum, belum ada. Sampai saat ini belum ada (Fadli Zon) menemui kami,” terang Ronny saat ditemui usai sidang, Kamis (12/11/2015).

Padahal, pihaknya membuka pintu seluas-luasnya jika Fadli Zon ingin melakukan mediasi di luar pengadilan. Selebihnya, ia menyerahkan seluruh persoalan sidang kepada penasehat hukum.

Sidang sendiri ditunda hingga pekan depan pada Kamis (19/11/2015). Penasehat hukum Ronny mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan JPU. Pihak terdakwa merasa dakwaan masih terasa mengganjal lantaran Fadli Zon seakan mengakui pemberian uang.

“Kami ajukan eksepsi Yang Mulia. Karena masih ada sedikit yang mengganjal tentang dakwaan JPU,” terang penasehat hukum terdakwa, Dwi Saputra.

Seperti diketahui, Laporan ke Bareskrim dibuat Fadli Zon pada 7 Juli 2014 lalu dengan empat terlapor. Ronny Maryanto R, Koordinator KP2KKN Jateng, Herman Daho, Raka F Pujangga dan Hadanudin Aco, wartawan serta editor media online www.tribunnews.com. Atas laporannya, Subdit IT dan Cyber Crime Dit Tipideksus Bareskrim Polri hanya menetapkan Ronny sebagai tersangka.

Kasus dugaan pencemaran terjadi pada Fadli Zon pada Rabu (2/7/2014) lewat media online atas penerbitan berita berjudul ‘Kampanye di Semarang, Fadli Zon Bagi-Bagi Uang di Pasar’. Berita diterbitkan berdasarkan liputan kegiatan Fadli Zon sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta.

Bersama rombongannya, Fadli Zon bersilaturohmi dan membagikan stiker bergambar Capres nomor urut 1 di Pasar Bulu Semarang. Dalam kegiatan itu, Fadli Zon memberikan sejumlah uang kepada orang lain. Pada 3 Juli berikutnya, media yang sama kembali menerbitkan berita berjudul ‘Bagi-bagi Uang di Pasar, Fadli Zon Dilaporkan ke Panwaslu”.

Fadli Zon saat kampanye di Pasar Bulu Semarang diketahui membagi-bagikan uang pecahan Rp 50 ribu kepada warga. Kejadian itu ditulis sebagai berita oleh banyak media. Ronny Maryanto yang mengetahui berita itu kemudian melapor ke Panwaslu Kota Semarang atas dugaan politik uang. Namun Fadli Zon marah atas pemberitaan itu dan melaporkan empat orang ke Mabes Polri. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.