Selasa, 23 April 24

Wow! Romi Arahkan PPP Dukung Perppu Ormas

Jakarta, Obsessionnews.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi polemik. Pasalnya, peraturan tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas yang kritis terhadap pemerintah.

Berbeda dengan beberapa kalangan yang menolak terbitnya Perppu Ormas, ternyata Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Romi, malah mendukung peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut.

Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy (Romi) menilai Perppu Ormas tersebut lahir didasarkan atas kebutuhan, dan menurutnya, Perppu itu sudah tepat

“PPP memberikan dukungan penuh terhadap Perrpu ini, dan saya kira apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat,” kilah Politisi yang akrab disapa Romi ini  dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Menurut Romi, Perppu itu salah satu persyaratannya adalah kegentingan yang memaksa. Oleh karena itu, kata dia, harus dilihat pada UU No 17/2013 yang memang kalau kita lihat logika penyusunannya pada waktu itu menyisakan pertanyaan.

Ia pun mencontohkan, sebuah lembaga yang melakukan penerbitan izin tentunya adalah lembaga yang punya hak untuk melakukan pencabutan izin. Lalu apabila pencabutan itu tidak disetujui, maka dilakukan upaya hukum ke pengadilan membantah pencabutan tersebut.

“Saat UU Ormas disepakati ternyata untuk pencabutan izin itu harus melalui pengadilan. Sehingga ini menimbulkan persoalan terutama apabila ada ormas-ormas di dalam diskursus dalam wacana dalam sosialisasi yang dilakukannya justru membelakangi Pancasila dan UUD 1945,” kilahnya pula.

Romi bahkan menganggap, Pemerintah tidak melarang ormas apapun hidup di Indonesia dan Perppu itu tidak untuk memberangus kehidupan demokrasi seperti yang disebutkan oleh  beberapa kalangan.

Namun, lanjut dia, Perppu itu memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan melalui jalur yang membangun konsistensi sebuah ormas didirikan dalam wadah pancasila dan NKRI.

Sebagai catatan, PTTUN Jakarta menerima permohonan banding Menkumham serta PPP kubu Romi. PTTUN Jakarta melalui amar putusan No. 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romi dalam sengketa kepengurusan partai. Padahal sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz pada 22 November 2016. PPP pecah, nasib Romi saat itu terombang-ambing.  (Iqbal)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.