Kamis, 25 April 24

Usamah Hisyam Akan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Presiden Jokowi

Usamah Hisyam Akan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Presiden Jokowi
* Ketua Umum PP Parmusi Usamah Hisyam.

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam akan menghadiri sidang perdana gugatan terhadap Presiden Joko Widodo terkait kebijakannya melalui Kementerian Dalam Negeri yang mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sidang gugatan akan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur Pulogebang, Jakarta Timur, pada 1 Maret 2017 pukul 10.00 WIB dengan nomor perkara 41/G/2017/PTUN-JKT.

Usamah mengatakan, Jokowi kebijakan Jokowi dinilai sudah melanggar konstitusi yakni Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.‎ Dimana kepala daerah yang berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun wajib diberhentikan.

‎”Di sidang besok kami minta Presiden harus menindak dan mencopot Ahok sebagai Gubernur DKI karena dia jelas-jelas sudah terdakwa,‎”ujar Usamah usai menyampaikan orasi dalam Aksi Bela Islam mengawal sidang kasus Ahok di depan Gedung Kementerian Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Usamah mengingatkan, Presiden wajib menjalankan amanah Undang-Undang sesuai dengan sumpah jabatan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, karena semua warga negara sama statusnya di mata hukum, sehingga keadilan harus ditegakkan.

“Gugatan ini tidak hanya mendesak Presiden untuk menegakkan konstitusi, tapi juga meminta kepada Presiden untuk menegakkan keadilan,” jelasnya.

Saat memberikan orasi, Usamah juga mengajak seluruh massa aksi untuk tetap semangat mengawal sidang Ahok dalam rangka membela agama Islam. Ia juga meminta kepada mereka untuk ikut hadir dalam sidang gugatan PTUN.

“Besok sidang pertama Parmusi akan diadakan di PTUN Jakarta Timur. Oleh sebab itu saudara‎-saudara sekalian bila mana ada waktu, mari kita bersama-sama mengawal pengadilan untuk menggugat Bapak Presiden agar Ahok segara dihentikan sebagai Gubernur DKI,” ujar Usamah disambut teriakan “Setuju!!!” oleh massa aksi.

Tuntutan agar Ahok diberhentikan sebagai Gubernur DKI sudah kerap disampaikan oleh para pakar hukum tata negara, termasuk dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Ia menilai, dalam pasal tersebut tidak berbicara dakwaan, melainkan ancaman hukuman yakni maksimal lima tahun.

Terlebih selama ini  sudah ada lima orang yang diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya karena berstatus terdakwa, yakni Ratu Atut Chosiyah pada 2013. Saat itu Ratu Atut menjabat Gubernur Banten diberhentikan karena terlibat kasus penyuapan.

Hal yang sama terjadi pada 2014 saat Rachmat Yasin yang menjabat Bupati Bogor dicopot karena terlibat kasus korupsi terkait tukar menukar kawasan hutan. Pada 2016 HM Suhadak Wakil Wali Kota Probolinggo dinonaktifkan akibat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009.

Kemudian Wazir Nofiadi Bupati Ogah Ilir diberhentikan 2016 karena tersangka kasus narkoba. Lalu Gatot Pujo Nugroho yang menjabat Gubernur Sumatera Utara terdakwa kasus penyuapan terhadap anggota sejumlah Anggota DPRD Sumut. Lalu kenapa Ahok tak dinonaktifkan? (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.