Selasa, 23 April 24

Tidak Puas dengan Gaji Rp 50 Juta, Ketua PT Manado Masih Terima Suap

Tidak Puas dengan Gaji Rp 50 Juta, Ketua PT Manado Masih Terima Suap
* Sudiwardono ditahan KPK.

Jakarta, Obsessionnews.com – KPK telah menetapkan tersangka anggota DPR Komisi XI Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono sebagai tersangka. Keduanya sudah dijebloskan ke dalam penjara pada Minggu (8 /10/2017) dini hari.

Aditya adalah politisi muda Partai Golkar yang  memberikan suap kepada Sudiwardono sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan kepada Sudiwardono agar dia mau membebaskan Ibu Aditya dari hukuman lima tahun penjara karena kasus korupsi. Mengapa Sudiwardono masih mau terima suap, padahal gajinya sudah besar.

Berdasarkan PP No 94/2012 diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi mendapatkan tunjangan Rp 40,2 juta per bulan. Gaji itu ditambah gaji pokok sebesar Rp 6 jutaan. Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi juga mendapatkan tunjangan mobil dinas, rumah dinas, dan honor lain terkait tugasnya. Dalam sebulan, maka Ketua Pengadilan Tinggi bisa mengantongi Rp 50 juta.

Rupanya dengan gaji Rp 50 juta tidam membuat Sudiwardono bersyukur. Namun sebaliknya ia masih merasa kekurangan materi sehingga ia mau menerima uang lain yang didapat dari cara-cara yang haram.

Berikut daftar tunjangan hakim di Pengadilan Tinggi (belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lain):

1. Ketua Pengadilan Tinggi Rp 40,2 juta
2. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp 36,6 juta
3. Hakim tinggi Utama Rp 33,3 juta
4. Hakim tinggi Utama Muda Rp 31,1 juta
5. Hakim tinggi Madya Rp 29,1 juta
6. Hakim tinggi Madya Muda Rp 27,2 juta.
(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.