Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Tidak Mudah, Memberhentikan Ketua MA Butuh Proses Panjang

Tidak Mudah, Memberhentikan Ketua MA Butuh Proses Panjang
* Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Jakarta, Obsessionnews.com – Sangat disayangkan desakan meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mundur justru datang dari internal MA. Gayus Lumbuun yang merupakan hakim MA mengaitkan penangkapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono sebagai kesalahan Hatta Ali, sehingga ia mendesak yang bersangkutan untuk mundur.

Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung diuraikan dengan jelas syarat dan ketentuan seorang hakim bisa diberhentikan. Butuh proses yang panjang dan tidak mudah.

Pertama, dalam pasal Dalam Pasal 11 dijelaskan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial karena sejumlah alasan yakni.

a. Meninggal dunia;
b. Telah berusia 70 (tujuhpuluh) tahun;
c. Atas permintaan sendiri secara tertulis;
d. Sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturutturut
yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
e. Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.”

Kemudian syarat untuk bisa memberhentikan Hakim Agung dipertegas kembali di dalam Pasal 11 A ayat (1) berbunyi Hakim Agung hanya dapat diberhentikan tidak dengan hormat dalam masa jabatannya apabila:

a. Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. Melakukan perbuatan tercela;
c. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
d. Melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
f. Melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.

Kemudian sebelum diberhentikan, Hakim Agung juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri di depan Majelis Kehormatan Hakim Agung. Majis kehormatan ini dibentuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul pemberhentian.

Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim terdiri atas tiga orang hakim agung dan empat orang anggota Komisi Yudisial. Majelis Kehormatan Hakim melakukan pemeriksaan usul pemberhentian paling lama 14  hari kerja terhitung sejak tanggal pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.

Bila usulan itu diterima, Majelis Kehormatan hakim lalu menyampaikan ke Presiden paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan usul pemberhentian dari Majelis Kehormatan Hakim. Keputusan itu bisa diterima bila sudah memenuhi syarat dalam pasal 11 dan pasal 11 A. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.