Selasa, 16 April 24

Selesaikan Kasus Sukmawati Lewat Jalur Hukum

Selesaikan Kasus Sukmawati Lewat Jalur Hukum

Oleh: Teuku Gandawan, Direktur Strategi Indonesia

 

Harusnya Polri tidak menggunakan istilah ‘memeriksa’ bagi pelapor sebuah kejadian dugaan pelanggaran pidana. Mungkin lebih tepat disebutkan ‘memintai keterangan’ pelapor atas laporannya. Memang sudah tugas Polri tentunya harus mengkaji terlebih dahulu sebuah laporan, jika itu merupakan delik aduan. Ini perlu untuk menghindari sembarang orang secara serampangan mengadukan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa kerugian yang jelas. Dan proses memintai keterangan harusnya dalam keadaan nyaman, bukan dalam tekanan karena sang pelapor sedang menuntut keadilan, bukan sedang minta diintimidasi oleh aparat.

Namun, Polri tidak perlu juga menunggu laporan jika kasus dipersoalkan adalah delik biasa atau delik umum. Penistaan agama adalah delik biasa/umum yang bisa segera ditindaklanjuti oleh Polri tanpa perlu menunggu adanya laporan siapapun yang menyatakan merasa dirugikan. Malah sebaiknya, Polri sebaiknya tidak menunggu laporan untuk menghindari tingkat keresahan bertambah parah atau munculnya berbagai logika interpretasi atas kasus dimaksud.

Dalam delik biasa/umum, walau para pihak berdamai atas persolan yang timbul, namun kasus hukumnya tidak bisa serta merta dinyatakan selesai. Sebaliknya aparat hukum wajib tetap menindaklanjuti kasus hukumnya untuk menjaga agar kasus sejenis tidak terulang atau menjadi preseden di lain waktu. Dalam delik biasa/umum Polri tidak bisa mengambil peran sebagai juru damai.

Jadi adalah janggal ketika Polri mengedepankan musyawarah atas tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati. Demikian pula dengan imbauan Ketua MUI yang meminta agar pelapor mencabut laporannya. Jika kedua hal ini dibiarkan, maka Polri dan MUI telah mengambil peran dengan sengaja menabrak hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kalau demikian jadinya, maka kepastian hukum menjadi sesuatu yang sangat tidak jelas di NKRI. Jika hukum bisa dinegosiasikan, negara hukum apa itu?

Upaya ini jika dikilas balik, persis seperti ketika Polri ingin meredam kasus Ahok agar tidak berjalan menuju penyelesaian pidana murni. Seolah-olah kasus Ahok dituntut karena persoalan politik. Kini kasus Sukmawati juga coba digiring seolah ini persoalan politik. Mungkin bisa jadi Ahok dan Sukmawati sedang berpolitik ketika melakukan penistaan tersebut, karena terkait dengan kepentingan-kepentingan mereka. Tapi ketika umat Islam menggugat peristiwa penistaannya, tentu tidak bisa dikatakan umat Islam juga sedang berpolitik.

Jangan membodohi publik dengan logika-logika konyol. Aparat justru harus dalam posisi terdepan untuk mencegah siapapun melakukan penistaan agama demi kepentingan-kepentingan politiknya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.